Aceh Barat – Pujatvaceh.com –  Sebanyak 18 pejabat mengikuti Ujian Kompetensi Pimpinan Tinggi Pratama Tahun 2023 yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat di Kantor Badan Kepegawaian Aceh (BKA) Banda Aceh. 18 orang kepala perangkat definitif mengikuti Ujikom selama satu hari, pada Sabtu, 26 Agustus 2023.

“Uji kompetensi ini merupakan kewajiban yang harus kita lakukan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, apabila akan melakukan mutasi dari satu jabatan tinggi pratama (JPT) ke JPT lainnya, dan hal ini  sesuai amanah PP 11 thn 2017 tentang manajemen ASN,” kata Drs Mahdi Efendi , Pj Bupati Aceh Barat.

Disebutkan, bahwa berdasarkan hasil uji kompetensi dan evaluasi jabatan ini, maka bupati dapat mempertimbangkan seseorang pejabat JPT untuk dipindahkan pada jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya atau ditempatkan pada Jabatan yang lebih rendah eselonnya atau bahkan di non jobkan.

Hal ini berbeda dengan paradigma sebelum PP ini diterbitkan dimana untuk mutasi pejabat eselon II yang sifatnya mutasi horizontal (bukan promosi) dapat dilakukan Bupati hanya berdasarkan usulan dari Tim Baperjakat dan pertimbangan-pertimbangan lain sesuai dengan hak prerogatif yang dimiliki Bupati.

Kemudian berdasarkan hasil uji kompetensi ini maka bupati dapat mempertimbangkan seseorang pejabat JPT, untuk dipindahkan pada jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah eselonnya atau bahkan di non jobkan.

Dikatakannya, terkait evaluasi kinerja dan uji kompetensi jabatan pimpinan tinggi pratama, ini merupakan amanat perundang-undangan Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, pasal 117  yakni, jabatan pimpinan tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 Tahun.

Berikut JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan pejabat pembina kepegawaian dan berkoordinasi dengan KASN. Kemudian dijabarkan melalui PP 11 Tahun 2017 jo PP 17 Tahun 2020.

“Atas pelaksanaan kegiatan ini kita mengucapkan terima kasih kepada BKA Provinsi Aceh selaku mitra kerja sama untuk melakukan uji kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Tahun 2023 di lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Barat,” kata Mahdi Efendi.

Pihaknya meyakini dan percaya bahwa hasil penilaian uji kompetensi ini objektif dan akurat, yang nantinya sebagai dasar PPK untuk menempatkan Pejabat Eselon II sesuai dengan kompetensi dan keahliannya masing-masing.

Sumber : serambinews.com

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments