Nagan Raya – Pujatvaceh.com –  Pemkab Nagan Raya, melaksanakan rapat terkait aktivitas penebangan kayu secara besar-besaran di Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur.  Dalam rapat itu, aktivitas penebangan kayu di hutan areal penggunaan lain itu seluas 200 hektare lebih di Nagan Raya dihentikan atau distop sementara.

Rapat di ruang kerja Bupati, Jumat (25/2023) siang dihadiri Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas AP SSos MSi didampingi Sekda Ardimartha, dan  Asisten Pemerintahan dan Keisra, Zulfika SH.

Dari Forkopimda hadir yakni Ketua DPRK Jonniadi SE, Dandim 0116 Letkol Inf Fairuzzabadi, Kapolres AKBP Rudi Saeful Hadi, Kajari Muib SH, Ketua Pengadilan Negeri; Ketua Mahkamah Syariyah.

Selain itu juga hadir Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya;, Camat Seunagan Timur; Kepala KPH Wilayah IV Meulaboh; Kepala BKPH Krueng Meurebo; Keuchik Gampong Kila, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nagan Raya.

Dalam rapat itu, Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas menyampaikan bahwa Surat Keputusan (SK) Bupati Nagan Raya tentang Calon Penerima Redistribusi Tanah untuk Masyarakat, tidak memiliki korelasi untuk dijadikan dasar melakukan aktivitas eksploitasi kayu di Desa Kila.

“Apa yang menjadi legalitas lahan yang diduga dilakukan eksploitasi,” tanya Fitriany Farhas AP SSos MSi, Pj Bupati Nagan Raya.

Pj Bupati Nagan Raya mengemukakan pertanyaan tentang dasar penerbitan izin eksploitasi kayu di Desa Kila telah sesuai mekanisme atau pun tidak. Untuk memperjelas tentang keabsahan kegiatan tersebut, Pj Bupati Fitriany bersama dengan unsur Forkopimda Nagan Raya memutuskan akan menghentikan sementara kegiatan eksploitasi kayu di Desa Kila hingga waktu yang belum ditentukan.

“Kita hentikan sementara. Ini sambil menunggu hasil penelusuran oleh instansi terkait dokumen yang diajukan oleh PHAT (Pemegang Hak Atas Tanah) untuk pengurusan izin eksploitasi kayu,” tegas Fitriany.

Penghentian sementara eksploitasi kayu di Desa Kila, Seunagan Timur sebagai hasil rapat yang dilaksanakan oleh Forkopimda Kabupaten Nagan Raya akan ditindaklanjuti melalui surat atau kesepakatan bersama.

Seperti diberitakan tim Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya menemukan aktivitas penebangan pohon secara besaran di hutan Kila. Balok gelondongan yang hasil ditebang dibawa ke Medan jalur darat oleh sebuah perusahaan asal Medan.

Perusahaan asal Medan kerja sama dengan seorang warga di Kila dan disahkan pihak desa. Terkait kayu ditebang di Kila dan dibawa.gelondongan ke Medan banyak dipertanyakan masyarakat Nagan Raya.

Sumber : serambinews.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini