Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh melaksanakan sidang penyelesaian pelanggaran admistrasi acara cepat pemilu tahun 2024, dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara pemilu tahun 2024 di tingkat provinsi, pada Sabtu 9 Maret 2024 malam.

Pelaksanaan sidang acara cepat tersebut dilaksanakan karena adanya keberatan yang disampaikan oleh saksi-saksi calon anggota DPD RI, di daerah pemilihan kabupaten Pidie, provinsi Aceh.

Sebelumnya para saksi-saksi dari calon DPD juga telah membuat laporan terkait dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh salah satu calon DPD lainnya, mereka melaporkan ketua dan anggota KIP Aceh, serta ketua dan anggota KIP kabupaten Pidie ke Panwaslih Aceh.

Dan pada saat rapat pleno terbuka KIP Aceh yang berlangsung di Asrama Haji, Panwaslih Aceh telah memberikan surat rekomendasi kepada KIP Aceh untuk melakukan penghitungan suara ulang terhadap pemilihan jenis DPD di sejumlah kecamatan yang ada di kabupaten Pidie.

Karena tidak disetujui, akhirnya Panwaslih Aceh membuka ruang untuk para peserta pemilu untuk menyelesaikan admistrasi cepat melalui laporan yang diajukan oleh calon DPD yang merasa dirugikan.

“Proses komplain itu tidak mencapai titik temu dan kemudian kita memberikan waktu kepada peserta pleno dan pimpinan sehingga untuk melakukan rapat untuk memutuskan surat perbaikan yang ditujukan kepada KIP untuk menyesuaikan/mencocokkan melakukan pembetulan terhadap data-data yang tidak singkron” kata Maitanur, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas Dan Humas Panwaslih Aceh.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan disertai bukti-bukti yang disampaikan, dalam pembacaan putusannya didepan para saksi yang hadir pada rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara pemilu tahun 2024 tingkat Provinsi Aceh, panwaslih Provinsi Aceh menetapkan putusan tanggal 9 Maret 2024, dengan ketetapan:

1. Menyatakan terlapor satu dan terlapor dua terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme pelaksanaan rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Provinsi Aceh;

2. Memerintahkan kepada terlapor satu dan terlapor dua untuk melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara bagi calon DPD di kecamatan Kota Sigli, Kecamatan Pidie, Kecamatan Kembang Tanjung, Kecamatan Muara Tiga, Kecamatan Batee, Kecamatan Mutiara, Kecamatan Mutiara Timur, Kecamatan Tangse, Kecamatan Geumpang, Kecamatan Peukan Baro, Kecamatan Mila, Kecamatan Delima, Kecamatan Simpang Tiga, Kecamatan Sakti, Kecamatan Padang Tiji, dan Kecamatan Grong-Grong dengan merujuk pada C hasil TPS.

Kemudian hasil salinan putusan Panwaslih Provinsi Aceh tersebut diserahkan kepada pihak terlapor dan pelapor yang disaksikan oleh seluruh saksi dari peserta pemilu yang hadir.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini