Aceh Utara – Pujatvaceh.com – Narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil disita aparat gabungan di wilayah hukum Aceh Utara selama enam bulan terakhir atau dari Februari-Agustus 2023, hampir mencapai setengah ton.
Tim gabungan itu terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Narkotika (Dittipidnarkoba), Bareskrim Polri, Polda Aceh, Bea Cukai, dan Polres Aceh Utara.
“Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu selama enam bulan dari Februari sampai Agustus, di wilayah hukum Polres Aceh Utara oleh tim gabungan dengan total barang bukti seberat 419,8 kg,” ujar AKBP Deden Heksaputera, Kapolres Aceh Utara dalam konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Kamis (31/8/2023).
Masing-masing pada 3 Maret 2023, di Gampong Ulee Tanoh, Kecamatan Tanah Pasir, Kabupaten Aceh Utara berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 50 kg. Kemudian pada 19 Juli 2023, di Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, barang bukti yang diamankan mencapai 348 kg Sabu.
Untuk kasus ini, penanganan penyidikan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Mabes Polri. Lalu, Polres Aceh Utara sudah berhasil mengamankan barang bukti dalam enam bulan terakhir seberat 21,8 kg Sabu.
“Untuk kasus narkotika jenis ganja selama 6 bulan, dari Februari sampai Agustus, yang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba dengan barang bukti 49,5 kg,” ujar AKBP Deden Heksaputera.
Selain itu, juga berhasil memusnahkan pohon ganja sebanyak 16.000 batang, di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara dalam areal seluas dua hektare.
“Dari hasil pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dan ganja tersebut, kita sudah dapat menyelamatkan generasi Bangsa Indonesia sejumlah 500 ribu jiwa, dari pengaruh dan bahaya narkoba,” ungkap AKBP Deden.
Kapolres Aceh Utara berharap kepada seluruh lapisan masyarakat tetap memberikan informasi tentang peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Sampaikan kepada kami dalam kegiatan ‘Jum’at Curhat’ yang dilakukan rutin setiap pekan pada hari Jum’at atau dalam kesempatan lainya,” pesan Kapolres Aceh Utara.
Sumber : serambinews.com