Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan, bersama Dandim 0117 ATAM Letkol CPN Yusuf Hadi Puruhita memantau kesiapan personel di pos penyekatan check point, kawasan Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, pada selasa siang.

Aceh Tamiang PUJATVACEH- Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan,  bersama Dandim 0117 ATAM Letkol CPN Yusuf Hadi Puruhita memantau kesiapan personel di pos penyekatan check point, kawasan Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, pada selasa siang.

Pos pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menyekat kendaraan dari Kabupaten  Langkat, Provinsi Sumatera Utara, maupun dari Aceh Tamiang menuju Kabupaten Langkat.

Pelaksanaan tugas tersebut dilakukan sesuai dengan instruksi Mendagri, Kapolri, berdasarkan surat edaran, Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Lebaran sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19, yang dimulai sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Hingga hari ini, personel TNI-Polri maupun Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tamiang, terus melakukan sosialisasi kepada para pengguna jalan, baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum, terkait aturan larangan mudik tersebut.

“Kami menghimbau masyarakat agar menahan diri dan bersabar untuk tidak mudik, hal ini untuk mencegah meningkatnya kasus Covid-19.”, Kata AKBP Ari Lasta Irawan, Kapolres Aceh Tamiang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini