Aceh UtaraPujatvaceh.com – Di Kejaksaan Negeri Aceh Utara  90% kasus pidana  yang tangani adalah penyalahgunaan narkoba, hal ini sangat memprihatinkan terlebih lagi panti rehabilitasi bagi pengguna narkoba belum ada hingga saat ini.

Mayoritas kasus narkoba yang di tangani oleh Kejaksaan Negeri Aceh Utara mencapai 90% dari seluruh kasus pidana membuat Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara  Diah Ayu prihatin, betapa tidak  BNNK Kabupaten saja dan panti rehabilitasi untuk pecandu narkoba belum tersedia.

Dirinya mengajak seluruh Stakeholder Kabupaten Aceh Utara untuk bisa mencari solusi agar kasus narkoba bisa ditekan dan para pengguna narkotika bisa direhabilitasi sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Hal ini ditegaskan oleh Diah Ayu saat prosesi pemusnahan barang bukti  narkotika di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Aceh Utara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

Barang bukti yang dimusnahkan seperti narkotika jenis ganja, sabu, dan alat alat elektronik seperti timbangan digital, handphone, dan barang bukti jenis lainnya.

“Untuk Aceh Utara hampir 90 persen perkara yang ditangani oleh kejaksaan maupun pengadilan mayoritas kasus Narkoba, ini memang sangat memprihatinkan dan kondisi lapas saat ini sudah over kapasitas,” ujar Dr. Diah Ayu Hartati Listiyarini Iswara Akbari, SH, M. Hum, Kajari Aceh Utara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini