Ini kata pengelola Unit Integrated terminal BBM Depot Pertamina Lhokseumawe terkait keluhan vendor lokal.

Lhokseumawe-Pujatv.com : Pasca pemberitaan Pujatv.com terkait pembangunan tiga unit Tanki di lokasi depot Pertamina Lhokseumawe yang juga sebagai integrated Terminal BBM di Gampong Hagu Teungoh kecamatan Banda sakti kota Lhokseumawe yang menuai kritikan dari salah seorang vendor lokal Sufian Andema Direktur Utama PT Andema Makmur Sejahtera (Perusahaan yang bergerak dalam Blasting-Painting dan distributor cat HEMPEL untuk Sumatera Utara dan Aceh)karena tidak bisa berpartisipasi dalam proyek tersebut.

Bukan itu saja Bahkan untuk meminta sub-pekerjaan yang telah dimenangkan oleh PT. Berdikari Karya Konstruksi (BKK) dan PT. Cahaya Permata Sakti Abadi (CPSA) serasa dipersulit dengan harus seizin PT. Patra Niaga Regional – 1, Medan – Sumatera Utara
Terkait pernyataan tersebut unit Manager Integrated terminal atau Depot Pertamina Hagu Teungoh Lhokseumawe Ari Yunanto memberikan konfirmasi kepada Pujatv.com Rabu 29 Oktober 2025, bahwa Untuk proses pelaksanaan pengadaan pekerjaan memang kewenangannya berada di PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut yaitu fungsi RPD dan Procurement bukan di Lokasi Integrated Terminal Lhokseumawe, ungkapnya
Kemudian, Terkait Perusahaan yang terpanggil dalam proses tender Online seharusnya semua Perusahaan yg terdaftar di Pertamina Patra Niaga yang memiliki sub bidang pekerjaan sesuai yg dipersyaratkan dalam dokumen proses tender akan terpanggil semua di sistem tender online tersebut.
Namun tentunya perusahaan-perusahaan tersebut terpanggil di sistem tender yg berlangsung jika dokumen perijinan yg dimiliki semua aktif tidak ada yg expired.
jika ada salah satu dokumen perijinan Perusahaan ada yg tidak aktif , otomatis secara system Tender tidak akan terpanggil, katanya.
Terkait pernyataan bahwa untuk mendapatkan pekerjaan sebagai subcon harus mendapatkan izin dari PT Pertamina Patra niaga Sumbagut Ari berpandangan lain.
Menurut nya hal Itu harus dilihat didalam kontraknya PT Pelaksana Pekerjaan , apakah ada pasal diatur terkait penggunaan subcon, jika diatur diperbolehkan menggunakan subcon dan persyaratannya terpenuhi tentunya sah-sah saja ,
Sehingga untuk menjadi subcon bisa langsung komunikasi dengan Pelaksana Pekerjaan. Pungkasnya. (*)





