MK Tegaskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus Sepihak, Hak Pelanggan Harus Dilindungi

Jakarta – Pujatv.com Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan operator telekomunikasi tidak boleh lagi menghapus atau menghanguskan sisa kuota internet pelanggan secara sepihak tanpa memberikan perlindungan terhadap hak konsumen. Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis (23/7/2026).
Dalam pertimbangannya, MK menilai kuota internet yang telah dibeli menggunakan uang pelanggan merupakan hak konsumen yang tidak boleh hilang begitu saja hanya karena masa berlaku paket berakhir. Selama ini, praktik penghangusan kuota tanpa pilihan bagi pelanggan menjadi salah satu keluhan terbesar pengguna layanan telekomunikasi di Indonesia.
Melalui putusan tersebut, MK menyatakan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang memberikan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan. Bentuk perlindungan itu dapat berupa akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa berlaku, pemberian kompensasi, maupun mekanisme pengembalian dana (refund), sesuai ketentuan yang nantinya diatur lebih lanjut.

MK juga menekankan pentingnya transparansi informasi kepada pelanggan. Operator diwajibkan menjelaskan secara terbuka mengenai harga paket, jumlah kuota, masa berlaku, serta mekanisme penanganan sisa kuota apabila tidak habis digunakan. Seluruh informasi tersebut harus disampaikan dengan jelas, mudah dipahami, dan tidak disembunyikan dalam syarat maupun ketentuan yang rumit.
Menurut MK, selama ini banyak pelanggan baru mengetahui kuotanya hangus setelah masa aktif berakhir tanpa memperoleh kompensasi maupun pengembalian dana. Akibatnya, pelanggan harus membeli paket baru meskipun masih memiliki sisa kuota yang sebelumnya telah dibayar.

Dengan putusan ini, operator telekomunikasi tidak dapat lagi menghapus sisa kuota tanpa memberikan perlindungan terhadap hak pelanggan. Mahkamah menegaskan konsumen berhak memperoleh kepastian mengenai status kuota yang telah dibelinya karena kuota tersebut merupakan layanan yang telah dibayar menggunakan uang pelanggan.
Putusan MK ini menjadi momentum penting dalam memperkuat perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi. Ke depan, pelanggan diharapkan memperoleh pilihan yang lebih adil terkait sisa kuota internet, sehingga hak mereka sebagai konsumen tetap terlindungi.





