Kapolda Aceh Pastikan Oknum Polisi Perampok Toko Emas Diproses Pidana dan Etik

Banda Aceh – Pujatv.com Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan memastikan oknum anggota Polri berinisial MZ yang diduga terlibat dalam kasus perampokan toko emas di Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan perkara kini diambil alih Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh guna mengungkap seluruh fakta serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Kapolda menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terbukti melakukan tindak pidana. Selain menjalani proses hukum pidana, oknum anggota tersebut juga akan diproses melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri sebagai bentuk penegakan disiplin dan integritas institusi.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif pelaku diduga berkaitan dengan persoalan ekonomi dan keuangan. Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan motif yang sebenarnya serta mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.
Irjen Pol Ruddi Setiawan juga membenarkan bahwa senjata api yang digunakan dalam aksi perampokan tersebut merupakan senjata dinas milik Polri. Atas peristiwa itu, Kapolda Aceh menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Aceh dan menegaskan komitmen Polda Aceh untuk menindak tegas setiap anggota yang terlibat dalam tindak kejahatan tanpa pandang bulu.

Sebelumnya, aksi perampokan terjadi di Toko Emas Amin Setia, Tapaktuan, pada Sabtu, 18 Juli 2026. Tim gabungan Polda Aceh dan Polres Aceh Selatan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta melengkapi seluruh alat bukti dalam proses penyidikan.





