Satpol PP Aceh Timur Bongkar Lapak Pedagang di Badan Jalan

Aceh Timur – Pujatv.com Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Timur kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di badan jalan dan trotoar kawasan Pasar Idi Rayeuk. Penertiban dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi jalan dan trotoar serta menjaga ketertiban umum di kawasan pasar.
Operasi penertiban melibatkan personel gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri. Petugas membongkar satu per satu lapak yang berdiri di atas badan jalan karena dinilai mengganggu arus lalu lintas, menghambat pejalan kaki, serta mengurangi ketertiban dan keindahan lingkungan pasar.

Kepala Satpol PP Kabupaten Aceh Timur, Teuku Amran, mengatakan penertiban tersebut merupakan bentuk penegakan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum. Menurutnya, pemerintah daerah sebelumnya telah menempuh berbagai langkah persuasif, mulai dari memberikan imbauan, surat teguran, hingga sosialisasi kepada para pedagang agar tidak lagi berjualan di badan jalan maupun trotoar.
Namun, karena sebagian pedagang masih mengabaikan peringatan tersebut, petugas akhirnya melakukan pembongkaran terhadap lapak yang tetap melanggar ketentuan. Dalam penertiban itu, sejumlah barang dagangan turut diamankan oleh petugas.|

Satpol PP menjelaskan barang dagangan yang diamankan dapat diambil kembali oleh pemiliknya di Kantor Satpol PP Kabupaten Aceh Timur dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan serta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur berharap penertiban ini dapat menciptakan kawasan Pasar Idi Rayeuk yang lebih tertib, aman, dan nyaman. Selain itu, langkah tersebut diharapkan mampu mengembalikan fungsi jalan dan trotoar sebagaimana mestinya sehingga dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.





