Kejari Banda Aceh Setor Rp2,56 Miliar Uang Pengganti Korupsi Wastafel ke Kas Negara

Banda Aceh – Pujatv.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi pembayaran uang pengganti sebesar Rp2.560.308.776 dari lima terpidana kasus tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan langsung tempat cuci tangan (wastafel) dan sanitasi pada SMA, SMK, dan SLB se-Aceh Tahun Anggaran 2020. Seluruh dana tersebut telah disetorkan ke kas negara sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.
Eksekusi pembayaran dilakukan Jaksa Penuntut Umum Kejari Banda Aceh pada Kamis (23/7/2026) berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, melalui siaran pers menyampaikan bahwa lima terpidana yang menjalani eksekusi berinisial SMY, MR, MI, AH, dan HR. Selain dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun, masing-masing juga dikenakan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Menurut Kejari, kelima terpidana menyatakan tidak sanggup membayar denda sehingga menjalani pidana pengganti berupa kurungan selama 50 hari. Sementara itu, kewajiban membayar uang pengganti telah dipenuhi seluruhnya dengan total mencapai Rp2,56 miliar.
Dana tersebut merupakan pengembalian kerugian negara dalam perkara pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi di SMA, SMK, dan SLB se-Aceh yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) melalui skema refocusing Covid-19 pada Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020. Selanjutnya, uang pengganti disetorkan oleh jaksa ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sebelumnya, pada 16 Juli 2026, Kejari Banda Aceh juga telah mengeksekusi pidana penjara terhadap kelima terpidana. Mereka ditempatkan di sejumlah lembaga pemasyarakatan, yakni Rutan Kelas IIB Banda Aceh Kajhu, Lapas Kelas IIB Bireuen, dan Lapas Kelas IIA Lhokseumawe sesuai putusan pengadilan.
Kejaksaan menegaskan akan terus menindak tegas setiap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara secara profesional dan transparan sebagai bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum, keadilan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.





