Nekat Tanam Ganja di Kebun Sawit, Win Gayo Ditangkap Polres Langsa

Aceh Timur – Pujatv.com Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil membongkar ladang ganja di kawasan perkebunan sawit Gampong Krueng Lingka, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka beserta 83 batang tanaman ganja yang siap panen.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah lahan perkebunan sawit yang diduga digunakan untuk menanam ganja. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Langsa bersama personel Polsek Sungai Raya melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap seorang pria berinisial Mahdi alias Win Gayo, warga Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 83 batang tanaman ganja yang diperkirakan berusia sekitar tujuh bulan, dengan tinggi tanaman berkisar antara 55 hingga 180 sentimeter. Total berat keseluruhan tanaman tersebut mencapai 10.750 gram bruto. Seluruh tanaman itu diakui merupakan milik tersangka dan langsung diamankan sebagai barang bukti.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa, IPTU Sirya Iqbal, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dalam upaya pemberantasan narkotika. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.





