Lhokseumawe – Pujatvaceh.com – Pasca penahanan yang dilakukan oleh Kejari Lhokseumawe atas Mantan Wali Kota Lhokseumawe pada Suaidi Yahya pada 22 Mei lalu atas dugaan penyalahgunaan kewenangan, sehingga merugikan negara mencapai Empat Puluh Empat Koma Sembilan Miliar Rupiah dalam kasus dugaan korupsi di PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.

T. Fakhrial Dani atau Ampon Dani yang telah ditunjuk menjadi lawyer dari Suaidi Yahya akan mengajukan penangguhan tahanan kepada penyidik.

Hal ini didasari atas kondisi kesehatan mantan orang nomor satu di Kota Lhokseumawe yang punya riwayat sakit beberapa waktu belakangan ini, maka dalam dua tiga hari kedepan ini akan ajukan permohonan penangguhan penahanan atas Suaidi Yahya.

“Beliau juga mantan penjabat yang selama ini tidak pernah mangkir dari hal – hal yang demikian kita akan mengajukan itu, dalam 2, 3 hari ini kita sedang mempersiapkan dokumen-dokumennya, kita berharap maksud dan tujuan kita bukan untuk yang lain hanya untuk kesehetan beliau itu saja” tutur T. Fakhrial Dani, Kuasa Hukum Suaidi Yahya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini