Singkil – Pujatvaceh.com – Anggota DPRK Aceh Singkil Yulihardin, diberhentikan dari keanggotaan Partai Amanat Nasional (PAN). Pemberhentian ini tertuang dalam Surat Keputusan DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/208/VIII tertanggal 4 Agustus 2023.

Yulihardin saat dikonfirmasi, mengaku belum menerima surat pemberhentian dari anggota PAN. Ia tahu dipecat justru dari Sekwan dan pimpinan DPRK Aceh Singkil.

Idealnya sebagai pihak yang diberhentikan langsung menerima SK (surat keputusan) pemberhentian.

“Tidak ada pemberitahuan secara langsung, kecuali dari Sekwan dan pimpinan DPRK,” kata Yulihardin.

Kendati demikian Yulihardin menyatakan telah mempelajari alasan pemecatan tersebut. Menurutnya argumentasi pemberhentian tidak sesuai dan merugikan pribadinya.

Umpamanya dianggap tidak memberikan kontribusi. Padahal kontribusi selalu diberikan baik ke pusat maupun daerah. Termasuk menjalankan tugas partai secara aktif dan mengikuti bimbingan teknis yang diselenggarakan partai.

Alasan lainnya karena tidak mendaftar calon legislatif. Yulihardin mengatakan bukan kesalahan dirinya. Penyebabnya justru dirinya tidak mendapat ruang untuk mendaftar.

“Pas sudah keluar DCS (daftar calon sementara) saya disebut tidak mendaftar padahal tidak dikasih ruang mendaftar baik ke DPRK maupun DPRA,” ujar Yulihardin.

Lantaran argumentasi pemberhentian tidak sesuai keadaan dan merugikan, Yulihardin mengajukan gugatan ke PN Singkil.

“PN Singkil sudah menerima dan menjadwalkan sidang perdana,” katanya.

Langkah berikutnya sebut Yulihardin bersurat kepada pimpinan DPRK Aceh Singkil, agar tidak memproses SK pemberhentian dirinya sampai ada putusan pengadilan.

Langkah itu berkaca dari pengalaman sebelumnya setiap anggota DPRK Aceh Singkil, yang diberhentikan mendapat kesempatan melakukan upaya hukum.

“Nampaknya pimpinan DPRK memberikan ruang seperti kejadian sebelumnya sampai ada keputusan terhadap SK tersebut,” kata Yulihardin.

Anggota DPRK Aceh Singkil dari PAN Yulihardin secara resmi dipecat dari keanggotaan partai. Surat pemberhentian ditandatangani Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno.

Berdasarkan surat tersebut, diputuskan bahwa terhitung sejak tanggal penetapan surat keputusan Yulihardin dinyatakan oleh DPP PAN dicabut kedudukan dan status kedudukan dan haknya sebagai anggota PAN.

Dicabut KTA PAN atas nama Yuihardin dan selanjutnya dinyatakan tidak berlaku, dan dibebaskan dari tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota PAN.

Dalam surat itu juga dimuat bahwa Yulihardin diberhentikan dan seluruh jabatannya dalam PAN maupun jabatan diluar partai yang ada kaitannya dengan posisi sebagai anggota PAN.

Berdasarkan keputusan itu, Yulihardin ditarik jabatan dan kedudukannya sebagai anggota DPRK Aceh Singkil periode 2019-2024 dari PAN.

Yulihardin dilarang melakukan aktivitas untuk dan atas nama PAN di seluruh organisasi otonom dan mitra PAN.

Untuk selanjutnya, berdasarkan surat itu pula disebutkan segala tindakan dan perbuatan Yulihardin adalah tindakan pribadi serta tidak ada kaitannya dengan PAN serta segala akibat yang ditimbulkan menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.

Sementara itu, Ketua DPD PAN Aceh Singkil Syafriadi membenarkan surat pemecatan Yulihardin. “Benar, DPP PAN sudah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian tetap saudara Yulihardin SAg dari anggota PAN,” kata Safriadi kepada media, Kamis malam (7/9/2023).

Syafriadi  juga mengatakan selain dikirim ke DPD PAN Aceh Singkil, surat itu juga ditembuskan ke DPW PAN Aceh, Ketua DPRK Aceh Singkil, KIP Aceh Singkil dan Bupati Aceh Singkil.

“Semua tembusan surat sudah disampaikan,” ujarnya singkat.

Sumber : serambinews.com

Foto : Dede Rosadi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini