Aceh Timur – Pujatvaceh.com – Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil mengungkapkan kasus pembunuhan terhadap Asrawati, janda berumur tiga puluh lima tahun (35) yang ditemukan warga tak bernyawa dengan bekas luka di bagian lehernya, pada Jum’at, 14 Januari 2022 di kebun milik warga, tepatnya di Dusun Suka Makmu, Desa Seuneubok Bayu, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur.

Kasat Reskrim AKP Mifthahuda Dizha Fezuono pada konferensi pers mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui pelaku tersebut inisial M-J (58) warga dusun Rukun, Desa Seuneubok Pangou, Kecamatan Banda Alam.

Pelaku sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat, dan berhasil diamankan di sebuah tambak milik warga di Desa Kuala, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur.

Menurut kasat, dari hasil autopsi terdapat luka sayat pada leher sekitar dua puluh (20) centimeter sehingga saluran pernafasan dan tenggorokan putus. Selain itu, pada rahim korban juga ditemukan janin yang diperkirakan berusia sekitar tiga bulan. Adapun motif pembubuhan, pelaku menjalin hubungan asmara dengan korban yang saat ini hamil tiga bulan dan meminta pelaku untuk bertanggung jawab. Takut hubungan antara keduanya diketahui dan menyimpan aib maka pelaku nekat menghabisi nyawa korban.

“Kasus tersebut terungkap siapa pelaku dan kita melakukan penangkapan pada 16 Januari 2022. motif pembunuhan yaitu untuk sementara pelaku berinisial M-J berusia 58 tahun adalah kepala rumah tangga dan yang bersangkutan memiliki hubungan dengan korban sehingga kita duga adalah motif asmara dimana si korban ini meminta suatu pertanggungjawaban, kemudian pelaku menganggap hal itu adalah aib sehingga ia melakukan suatu tindak pidana tersebut terhadap korban. Dari hasil kita lakukan penyelidikan dan bukti-bukti serta paket-paket yang ada di lapangan, seperti sudah ada perencanaan berjumpa antara korban dengan pelaku. Dari hasil visum dan autopsi korban terdapat janin yang berusia kurang lebih 3 bulan“ ucap AKP Mifthahuda Dizha Fezuono S.I.K, Kasat Reskrim Polres Aceh Timur.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun, pidana mati atau seumur hidup.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini