Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Seluruh Bakal Calon Anggota Legislatif untuk dewan Perwakilan Rakat Aceh (DPRA) mulai menjalani tes mampu baca Al-Qur’an yang dipusatkan di Asrama Haji Banda Aceh, sejak 6 hingga 12 Juni 2023 mendatang.

Tes mampu baca Al-Qur’an ini, menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi Bacaleg, khususnya yang beragama Islam. sedangkan untuk yang beragama non-muslim, tidak diwajibkan untuk mengikuti uji baca Al-Qur’an.

Uji baca Al-Qur’an untuk bacaleg mulai dilakukan sejak perhelatan pemilu 2009, atas dasar hukum sesuai penerapan Qanun Aceh Nomor Tiga tahun 2008, tentang partai politik lokal peserta pemilu baik tingkat DPR Aceh maupun dpr kabupaten/ kota di Aceh.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Aceh, Munawarsyah mengatakan, ada sebanyak 1.781 bacaleg untuk DPR Aceh dari 24 partai politik yang ikut dalam tes mampu baca Al-Qur’an tersebut.

KIP Aceh juga menetapkan 30 tim penguji, dari kalangan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an, Kementerian Agama dan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh.

Munawarsyah menambahkan, penilaian uji mampu baca Al-Qur’an difokuskan pada aspek penguasaan ilmu tajwid, dimana peserta akan mendapat nilai maksimal sebanyak 40 poin, fashahah 40 poin dan adab 20 poin.

“Ujian membaca Al-Qur’an ini berlangsung selama 5 hari dari tanggal 06 sampai 10, kita buat jadwalnya sampai tanggal 12 untuk memberikan waktu bagi yang mungkin berhalangan hadir dijadwalnya, keseluruhan itu dinilai oleh tim uji dan nilai bobot paling minimal yang dikategorikan mampu membaca Al-Qur’an dengan nilai bobot 50 dari seluruh aspek” kata Munawarsyah, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Aceh.

Koordinator Divisi Hukum dan penyelesaian Sengketa Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh, Fahrul Rizha Yusuf mengingatkan agar para bacaleg untuk tidak menggunakan joki saat uji tes mampu baca Al-Qur’an. Pihaknya memastikan bahwa proses ini dilakukan dengan terbuka dan bisa sama-sama melihat proses uji tes mampu baca Al-Qur’an.

“Jadi kita ingin memastikan bahwa orang-orang tim uji ini bahwa orang-orang yang terdaftar didalam SK kemudin juga kita ingin memastikan bahwa ujian baca Al-Qur’an ini adalah memang bacaleg, kita akan langsung mengkonfirmasikan kepada KIP bahwa yang bersangkutan ini misalnya joki, jadi kita juga sudah buat alat kerja kemudian dokumentasi juga ada sama KIP, jadi bias kita lihat proses dokumentasinya divideo yang sudah ada di masing-masing meja, ini yang bisa membuktikan bahwa yang bersangkutan bacaleg atau bukan” ucap Fahrul Rizha Yusuf, Koordinator Divisi Hukum Dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Aceh.

Masing-masing bacaleg akan diminta membacakan minimal satu ayat oleh tim penguji, penilaian kepada masing-masing bacaleg dilakukan langsung oleh tim penguji, tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini