Aceh  Barat Daya – Mahkamah Agung menolak gugatan yang di layangkan oleh PT Cermerlang Abadi atau PT CA, tentang permintaan pembatalan SK perpanjangan hak guna usaha atas lahan kebun sawit yang di terbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional.

Lahan kebun sawit yang sebelumnya di kelola oleh PT CA tersebut berada di desa cot seumantok kecamatan babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya.

Putusan Mahkamah Agung tersebut di keluarkan pada hari senin 28 september lalu, dengan demikian putusan tersebut bersifat inkrah atau sudah berkuatan hukum tetap.

Tanah tersebut akan di bagikan kepada masyarakat kurang mampu, hal itu juga di setujui oleh anggota DPRK Abdya dalam rapat kerja DPRK dengan forkopimda pada 17 juni lalu di aula DPRK Kab Aceh Barat Daya.

“Dengan di tolaknya gugatan PT CA oleh mahkamah agung, otomatis tanah lahan kebun sawit tersebut menjadi milik negara yang sudah ada sk menteri,”ujar Bupati Aceh Barat Daya Akmal Ibrahim

“Pemkab Abdya akan secepatnya membagikan tanah tersebut kepada masyarakat yang layak menerimanya,”tambah akmal.

“Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya juga akan koordinasi terlebih dahulu dengan SKPK terkait, BPN Kabupaten Dan Provinsi serta pihak muspida sebelum membagikan tanah tersebut. Adapun nantinya hasil kesepakatan akan dituangkan dalam aturan operasional”Pungkas Bupati Akmal.

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments