Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Terpidana Samsul Bahri Bin Alm. Samsudin (41), buronan kasus KDRT yang menghilang selama enam tahun, setelah di vonis hakim pada tahun 2016 lalu, berhasil ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh dan di gelandang ke Kantor Kejati Aceh untuk diserahkan ke Pihak Kejaksaan Negeri Nagan Raya.

Terpidana Samsul Bahri terbukti bersalah dan di vonis penjara selama empat bulan oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Nagan Raya, pada tahun 2016 silam, saat diberi kesempatan untuk melalukan upaya hukum, tepidana menghilang dan ditetapkan sebagai DPO.

Sebelum dilakukan penangkapan, pihak Kejati Aceh telah melakukan berbagai upaya, termasuk memastikan keberadaan pelaku yang sering berpindah-pindah, dan akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

PLT Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, terpidana Samsul Bahri di vonis pada tahun 2016 silam, dengan putusan penjara selama empat bulan, saat mejelis hakim memberikan kesempatan melakukan upaya hukum, terpidana menghilang dan baru bisa ditangkap.

“Alhamdulillah hari ini salah seorang dari DPO kita itu atas nama Samsul Bahri bin alm Syamsudin telah berhasil kita amankan sekitar jam 11.00 tadi dan kita bawa ke Kejaksaan Tinggi Aceh. Terpidana Samsul Bahri ini telah melakukan tindak pidana kejahatan dalam rumah tangga atau KDRT dan telah diputus pidana selama 4 bulan. Putusan ini sejak tahun 2016 sampai sekarang yang bersangkutan baru ditemukan lebih kurang 6 tahun setelah diputus dan saat putusan itu hakim memberikan kesempatan kepada dia seminggu untuk pikir-pikir atau menerima putusan itu yang bersangkutan pada saat itu tidak ditahan akhirnya yang bersangkutan tidak berada lagi di tempatnya” kata Ali Rasab Lubis, PLT Kasipenkum Kejati Aceh

saat ini terpidana Samsul Bahri masih diamankan oleh pihak Kejati Aceh, sambil menunggu penjemputan dari pihak Kejaksaan Negeri Nagan Raya, untuk kembali menjalani penahanan sesuai keputusan majelis hakim.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini