Lhokseumawe – Pujatvaceh.com – Hingga selasa malam, petugas keamanan masih mencari keberadaan delapan imigran rohingya, yang diduga melarikan diri dari tempat pengungsian sementara, Balai Latihan Kerja, Desa Meunasah Mee Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, bersama sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pada selasa siang.

Meskipun belum menemukan para pengungsi yang kabur, namun petugas keamanan berhasil mengamankan dua orang asal Medan, Sumatera Utara, yang diduga bagian dari sindikat perdagangan orang tersebut.

Komandan Kodim 0103 Aceh Utara, Letkol ARM Oke Kistiyanto menyampaikan, penangkapan dua orang yang diduga berperan dalam kaburnya imigran rohingya ini, berkat laporan dari masyarakat sekitar yang mencurigai gerak-gerik mereka disekitar pengungsian.

Saat diintrogasi oleh petugas, mereka mengaku sebagai sopir travel yang ditugaskan oleh seseorang yang alamatnya di sekitar lokasi pengungsian imigran rohingya. Kini keduanya telah diamankan oleh pihak kepolisian, guna penyidikan lebih lanjut.

“Semalam ada 8 orang pengungsi rohingya yang meninggalkan BLK yang diduga kabur dengan sindikat TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), yang kesemuanya merupakan perempuan yang kemungkinannya menuju ke Medan. Kemudian tentang dua orang pelaku yang diamankan yang mengaku akan menjemput pengungsi rohingya, sekitar pukul 11 malam masyarakat mencurigai adanya sebuah mobil yang datang sekitar BLK dan masyarakat menanyai kepada orang tersebut dan ternyata ditemukan 2 orang pelaku yang dicurigai membawa pengungsi dari BLK sehingga masyarakat menangkap mereka dan membawa ke pos pengamanan“ ucap Letkol ARM Oke Kistiyanto, Dandim 0103 Aceh Utara.

Seratus lima imigran rohingya yang ditempatkan di tempat pengungsian sementara ini, baru delapan belas hari menetap di tempat pengungsian, setelah didaratkan di Pelabuhan Krueng Geukuh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, pada 31 Desember 2021 lalu.

Kapolres lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, membenarkan bahwa dua warga Medan, Sumatera Utara berinisial A-F dan R-H diamankan untuk lakukan penyelidikan lebih lanjut. Sebagai mana diketahui kaburnya imigran rohingya ini bukan merupakan kali pertama, sebelumnya ratusan imigran rohingya pada gelombang tahun 2020 dilaporkan melarikan diri dari pengungsian, setelah menetap selama beberapa bulan. Bahkan ironisnya, sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) terpaksa berurusan dengan hukum, akibat terlibat dalam kasus kaburnya rohingya tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini