Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Massa aksi yang tergabung dalam Kesatuan Rakyat Aceh (KRA) kembali melakukan aksi demonstrasi mendesak pencabutan izin secara permanen terhadap PT BMU,  Kamis siang di halaman Kantor Gubernur Aceh.

Massa aksi kembali melakukan aksi sebagai bentuk kepedulian bagi masyarakat Manggamat, Aceh Selatan, dan menuntut keadilan bagi warga yang terkena imbas dari penambangan yang dilakukan PT BMU.

Dampak terbesar yang di rasakan warga setempat, rusaknya aliran sungai yang merupakan sumber air bagi warga.

Kehadiran pendemo kedua kali ini juga tidak mendapatkan respon dari Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, yang tak kunjung menjumpai pendemo.

Alhasil, pendemo membakar ban bekas di halam kantor tersebut dan mengancam akan terus bertahan di halaman Kantor Gubernur Aceh hingga Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menjumpai mereka.

Kehadiran Kepala Dinas DPMPTSP Aceh, Martunis di tengah pendemo tidak membuat massa aksi bergeming dan membubarkan barisan, massa aksi tetap mendesak agak Pj Gubernur Aceh menjumpai mereka.

“Usaha PT BMU dalam secara perizinan mereka hanya di perbolehkan hanya diizinkan untuk menambang bijih besi tapi kemudian yang terjadi di lapangan mereka menambang emas, itu yang kemudian membuat diduganya air sungai menjadi keruh. Sebenarnya bukan dicabut secara permanen yang dilakukan oleh ESDM itu sanksi secara administratif jadi dicabut sementara yang kita inginkan adalah pencabutan secara permanen oleh dinas terkait. Kami kemari itu menyatakan sikap bahwa Pj Gubernus selaku pemimpin Aceh tidak mau bertanggung jawab atas keresahan masyarakat yang terjadi di Manggamat, maka dari ini kami melaksanakan aksi kembali tapi juga kemudian hal yang sama terjadi Pj Gubernur tidak mau menjumpai kami” ucap Aldi, Korlap Aksi.

“Kita sudah minta setelah kita turun ke lapangan agar BMU menghentikan seluruh kegiatannya, dan terbukti di lapangan mereka sudah tidak ada aktivitas lagi, nah sekarang tinggal formil dari pada hasil evaluasi terus nanti kita akan buat surat keputusan apakah tutup atau pun suspense. Yang kita pegang aturan makanya ketika mereka bilang mampu tidak mampu ya aturan yang akan berbicara. Kalau ternyata dia memang menyalahi dan memang berhak untuk dicabut ya dicabut, tapi kalau memang ada yang bisa dikasih waktu suspensif misalnya mereka harus mengehentikan semuanya, setelah syarat-syaratnya dipenuhi, kita akan melihat aturan lagi” tutur  Martunis, Kadis DPMPTSP Aceh.

Dalam aksi tersebut, pendemo melakukan orasi secara bergantian, menyanyikan lagu Ibu Pertiwi hingga Mengheningkan Cipta, itu dilakukan sebagai bentuk kritikan terhadap pemerintah dan kesengsaraan warga Manggamat akibat aktivitas tangbang yang merusak lingkungan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini