Bireuen – Pujatcaceh.com – Pelaksanaan uqubat cambuk terhadap 3 orang terpidana jarimah maisir (judi), dilakukan di halaman Masjid Agung Sultan Jeumpa Bireuen, Jumat 31 Desember 2021, yang dilakukan oleh tim eksekutor dari Kejaksaan Negeri Bireuen, beserta Satpol PP dan WH kabupaten bireuen, sebagai bentuk penegakan hukum jinayat sesuai Pasal 18 dan 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

Ketiga terpidana ini diantaranya Nurdin Bin Ubit warga kecamatan Kota Juang, yang telah menyediakan fasilitas tempat bermain togel, menjalani hukuman cambuk 40 kali, dikurangi masa tahanan 75 hari menjadi 37 kali cambuk.

Selanjutnya M. Isa Bin Sulaiman juga warga kecamatan Kota Juang, menjalani hukuman cambuk 12 kali, dengan dikurangi menjalani hukuman tahanan 75 hari, menjadi 9 cambuk.

Sementara itu Bustami Bin Ilyas, warga kecamatan Jangka, merupakan agen chip higs domino, menjalani hukuman cambuk sebanyak 40 kali, dikurangi masa tahanan selama 42 hari, dikurangi 2 kali cambuk, serta barang bukti uang penjualan chip 1,4 juta. Pelaksanaan uqubat cambuk ini, dihadiri asisten satu kabupaten bireuen, dan forkompimda serta para kepala dinas lainnya.

Kajari Bireuen Moh Farid Rumdana mengatakan, pelaksanaan hukuman cambuk ini sebagai upaya untuk membuat efek jera terhadap pelaku pelanggar Qanun Aceh, sehingga masyarakat dapat menjalankan aturan qanun Aceh ini.

“1 harapan dari kami kejaksaan negeri Bireuen bahwa pelaksanaan hukuman cambuk ini merupakan pelajaran atau pengetahuan untuk masyarakat sebagai efek jera kepada pelaku dan tentunya ini menjadi pelajaran untuk masyarakat bahwa perbuatan-perbuatan dari terpidana tersebut sudah melanggar qanun sehingga dapat meresahkan masyarakat apabila terjadi lagi di kemudian hari“ ujar Moh Farid Rumdana, SH.,MH, Kajari Bireuen.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini