Sigli  – Pujatvaceh.com – Dinas Pendidikan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya melarang siswa membawa handphone atau HP android ke sekolah.

Larangan siswa memakai HP di sekolah tertuang dalam surat Nomor 400.3.8/1442, yang diterbitkan pada tanggal 11 Agustus 2023, ditujukan kepada kepala SMAN/SMK di Pidie dan Pidie Jaya.

Surat larangan pakai HP android bagi siswa di Pidie dan Pidie Jaya itu ditandatangani Kepala Cabang Dinas Pendidikan, Razali SPd MPd.

Berdasarkan isi surat, bahwa surat itu dikeluarkan seiring maraknya peredaran konten tidak baik di lingkungan lembaga pendidikan, khususnya jenjang SMA/SMK.

Tercatat lima poin yang tercantum dalam surat larangan memakai hp bagi siswa di Pidie dan Pidie Jaya.

Adalah penggunaan HP android di lingkungan sekolah saat jam belajar, mulai pukul 08.14 WIB tidak dibenarkan.

Namun, HP biasa (titut) sebagai alat komunikasi diizinkan sepanjang tidak mengganggu kegiatan proses belajar mengajar atau PBM.

Selanjutnya, sekolah dapat menyampaikan isi surat itu kepada wali siswa dan penertiban HP android di satuan pendidikan diserahkan sepenuhnya kepada kepala sekolah.

Lalu, untuk mendukung PBM yang menggunakan internet, sekolah diharapkan lebih memaksimalkan pemamfaatan laboratorium komputer sekolah.

Sehingga pelaksanaan di lapangan akan menjadi lebih maksimal, diharapkan sekolah dapat mrngeluarkan tata tertib sebagai pedoman di sekolah masing-masing.

Untuk poin kelima disebutkan, bahwa kepala satuan dapat memberikan sanksi bagi siapa pun yang melanggar isi surat yang telah diterbitkan.

Namun, dalam surat diterbitkan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya tidak menyebutkan sanksi bagi pelanggar.

sumber : Infobandaaceh

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini