Aceh Utara – Pujatvaceh.com – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara mengintruksikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk membuka layanan pindah pemilih dari Agustus 2023 hingga 15 Januari 2024. Posko itu dibuka untuk melayani masyarakat yang pindah memilih dalam Pemilu 2024.
“Kita sudah mengadakan pertemuan dengan PPK untuk menyampaikan terkait pelayanan pindah memilih, Pembukaan posko PPK itu dilakukan dari sekarang sampai 30 hari sebelum hari pencoblosan” ujar Hidayatul Akbar , Ketua KIP Aceh Utara.
Seperti yang dilansir Serambinews.com, Setelah mengikuti kegiatan pertemuan tersebut, kata Ketua KIP, PPK dalam 27 kecamatan di Aceh Utara diintruksikan untuk membuka posko. Dikutip dari flyer atau selebaran KIP Aceh Utara, persyaratan pindah pemilih itu, di antaranya, bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap.
Kemudian karena tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas/menjadi terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi. Menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi dan terakhir pindah domisili.
Pada flayer itu juga disebutkan cara mengurus pindah memilih, yaitu memastikan nama Anda terdaftar dalam DPT, cek di https:/cekdptonline.kpu.go.id. Kemudian mendatangi PPS, PPK atau KPU Kab/Kota di daerah asal maupun tujuan untuk mendapatkan Formulir Model A-Surat pindah memilih dengan membawa E-KTP/Kartu Keluarga dan bukti dukung pindah memilih. Informasi yang kurang jelas juga dapat ditanyakan kepada narasambung di HP 0821 7807 0947 (Fahmi Al Ichsan).