Lhokseumawe – Pujatvaceh.com – Pihak Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe mendatangi seluruh apotek, puskesmas dan rumah sakit di wilayah Lhokseumawe untuk melakukan sosialisasi serta penyampaian surat edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang melarang penggunaan obat jenis sirup kepada masyarakat.

Pihaknya meminta seluruh obat jenis sirup agar tidak diperjual belikan atau diberikan kepada pasien di rumah sakit hingga waktu yang belum ditentukan. Pihak Dinkes Lhokseumawe juga melakukan sosialisasi agar pemberian obat untuk sementara dapat diganti dengan jenis tablet.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe, Safwaliza mengatakan, instruksi tersebut dikeluarkan sebagai bentuk kewaspadaan terhadap kemungkinan terjadinya gangguan ginjal akut yang mayoritasnya menyerang anak-anak. Aturan pemberhentian pemberian obat sirup ini diutamakan bagi anak usia 0-18 tahun.

Pihaknya juga mengimbau agar petugas tenaga kesehatan yang bertugas di rumah sakit dan puskesmas dapat segera melaporkan kepada Dinas Kesehatan Lhokseumawe apabila terdapat kasus gagal ginjal yang diderita oleh masyarakat dan segera mengamankan obat yang sebelumnya telah dikonsumsi agar dapat segera dilakukan penelitian dan penanganan lebih lanjut.

“Kita menerima surat dari Kementerian Kesehatan dan langsung mendatangi apotek dan rumah sakit untuk memberitahukan tentang penghentian penggunaan sirup pada anak usia 0-18 tahun,” ucap Safwaliza.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini