DPRK Nilai Pj Bupati Aceh Barat Tidak Tegas Terkait Penyalahgunaan Dana Desa 31 Miliar

0
14

Aceh Barat – Pujatvaceh.com – Sejak tahun 2016 hingga 2020, Inspektorat Kabupaten Aceh Barat telah melakukan audit, terkait dana desa serta pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong atau APBG.

Dari pemeriksaan tersebut, Inspektorat menemukan adanya kejanggalan dalam penyerapan dana desa, seperti pekerjaan dan pengadaan fiktif serta pajak yang tidak dibayarkan, hingga mencapai 44.3 Miliyar.

Temuan audit tersebut disampaikan di dalam pemaparan Laporan Keterangan Penanggung Jawaban atau LKPJ tahun anggaran 2023, di ruang rapat Gabungan Komisi DPRK Aceh Barat.

Inspektur Inspektorat Aceh Barat, Zakaria mengatakan, dari 44.3 miliyar temuan hingga hari ini sudah dikembalikan sebanyak 13.3 miliyar.

Sementara sisa temuan tersebut sebanyak 31.1 miliyar, pihaknya sudah menyurat Camat, Kepala Desa dan Tuha Peut Gampong untuk segera menyelesaikan temuan hasil audit tersebut.

“Jumlah temuan gampong dari audit tahun-tahun sebelumnya sampai dengan hari ini, jumlah 44 Milyar, yang sudah ditindak lanjuti sampai hari ini 13 Milyar jadi sisa sampai saat ini yang belum ditindak lanjuti 31 Milyar, upaya kita yang sudah kita tentukan, teruma menyurati keuchik, camat dan juga tuha peut untuk menyelesaikan semua temuan-temuan yang sudah kami audit”  tutur Zakaria, Inspektur Inspektorat Aceh Barat

Wakil Ketua Satu Dprk Aceh Barat, Ramli mengatakan, pejabat bupati dinilai tidak tegas dan kurang respon terkait temuan penyalahgunaan dana desa, bahkan Inspektorat dan DPMG yang menjadi wewenang dalam masalah tersebut, terkesan diam tanpa ada tindakan.

“Makanya kita sebagai lembaga pengawasan ini sudah berapa kali kita sampaikan kepada Pj ini dengan segera diselesaikan” ucap Ramli SE, Wakil Ketua I DPRK Aceh Barat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini