Bireuen – Pujatvaceh.com – Dua pelaku judi online higgs domino pelanggar hukum jinayah, jarimah maisir, dihukum cambuk yang dilaksanakan oleh Kejari Bireuen di halaman Masjid Agung Sultan Jeumpa Bireuen sore kemarin.

Dua pelaku yang dicambuk tersebut yaitu hen dan bas, masing-masing menjalani hukuman cambuk sebanyak 33 kali dan 8 kali. Mereka ditangkap pada hari minggu 25 april 2021 lalu di Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, terkait judi online higgs domino atau jarimah maisir.

Dalam persidangan berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah  tanggal 13 September 2022, terdakwa hen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 20 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah.

Terdakwa sudah ditahan 40 hari, yang mana ukubat ta’zir cambuk terhadap terdakwa dikurangi sebanyak 2 kali, sehingga terdakwa dicambuk sebanyak 33 kali.

Kajari Bireuen, Farid Rumdana mengatakan, terkait masifnya perbuatan yang melanggar Qanun Maisir, ia berharap agar tidak ada lagi kasus maisir, khususnya di daerah Bireuen yang dikenal dengan kota santri. Ia juga mengimbau masyarakat agar bersama-sama membasmi judi online.

Namun menurut pengamatan tim Puja TV, saat ini belum adanya tindakan pemerintah untuk memblokir atau menghapus aplikasi judi online tersebut, karena aplikasi higgs domino masih tersedia di Playstore, sehingga masih berpotensi untuk digunakan.

 “Maisir terhadap dua orang terdakwa, Atas nama HEN yang dihukum 33 kali cambukan. Yang kedua BAS yang dicambuk sebanyak 8 kali. Cambuk ini dilaksanakan di masjid agung Jeumpa serta disaksikan oleh seluruh penjabat di kabupaten Bireuen dan mudah mudahan hukuman cambuk ini menjadi pelajaran untuk masyarakat. Bahwasanya perbuatan yang melanggar hukum, melanggar qanun pasti ada sanksinya, dan sanksinya dicambuk di hadapan masyarakat”  Ujar Mohammad Farid Rumdana, Kajari Bireuen.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini