Eksepsi Ditolak, Kasus Monumen Samudra Pasai Lanjut Ke Tahap Pembuktian
Banda Aceh, pujatvaceh.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh menolak NOTA keberatan atau eksepsi dari Penasihat hukum 5 (lima) Terdakwa Perkara Tindak Pidana Korupsi Monumen Samudera Pasai.
Hal itu disebutkan dalam putusan sela yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh Selasa 08 Agustus 2023. Oleh karena itu, hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan.
Saat di konfirmasi Puja Tv, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Dr. Diah Ayu HL Iswara Akbari melalui Kasi Intel, Reza Rahim, SH.MH, mengatakan, Hakim menuturkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cermat dan lengkap.
“Kemudian Hakim memerintahkan kepada Jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian. Oleh karena itu, Majelis Hakim minta JPU untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan selanjutnya”, sebutnya.
“Pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh tersebut dipimpin langsung oleh Majelis Hakim R. Hendral, S.H., M.H selaku Ketua Majelis, Sadri, S.H., M.H dan R Deddy Haryanto, S.H., M.H masing-masing selaku Hakim Anggota dan Saiful Bahri selaku Panitera Pengganti”, tutupnya.