Bireuen – Pujatvaceh.com – Terkait dugaan tindak pidana korupsi dana simpan pinjam perempuan (SPP) di Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, dengan total anggaran 2 Milyar Rupiah lebih, Kejaksaan Negeri Bireuen (Kejari) mengamankan uang senilai empat ratus juta lebih, dari dugaan kasus korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM), pada Rabu sore kemarin.

Uang yang diamankan tersebut berasal dari penggeledahan dilakukan Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bireuen, di kantor dan ruangan bendahara PNPM Kecamatan Jeumpa.

Dari pengeledahan tersebut tim penyidik Kejari Bireuen berhasil menyita uang sebanyak Rp 484.593.000 (Empat Ratus Juta Lebih). Pengungkapan kasus ini sudah dimulai sejak bulan April 2022, dan sampai saat ini Tim Penyidik Kejari Bireuen telah melakukan pemeriksaan terhadap 62 orang saksi.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Mohamad Farid Rumdana mengatakan, penggeledahan dimulai dari kantor PNPM di Gampong Cot Tarom Tunong dan Kantor Camat Jeumpa. dari penggeledahan itu, tim mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan indikasi korupsi dana PNPM.

Farid  menambahkan, uang ini nantinya akan dijadikan barang bukti dari hasil penyidikan, dan selanjutnya uang sitaan ini akan disimpan di rekening penampungan Kejari Bireuen (Rpl).

“Tim penyidik dari kejaksaan negeri Bireuen Pidsus dibantu oleh kasi Intel beserta timnya hari ini berhasil menyita uang berkaitan dengan perkara yang sedang kita sidik. Hal ini merupakan langkah progres penanganan perkara. Dan ini merupakan barang bukti”  Kata Mohamad Farid Rumdana, Ujar Kepala Kejari Bireuen.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini