Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Pemanggilan Zulkarnaini Hamzah alias Tengku Ni oleh Penyidik Subdit 1 Keamanan Negara atau Kemneg, Dirkrimum Polda Aceh pada selasa 21 desember 2021 lalu di anggap sangat tidak beralasan.

Pasalnya, bahwa undang-undang perjanjian Momerandum of Understanding atau MoU Helsinki, serta UUPA sudah jelas dalam lembar daerah terkait persoalan Bendera Bulan Bintang.

Hal ini disampaikan oleh juru bicara KPA Pusat, sesaat setelah mengikuti pertemuan tertutup dengan panglima KPA wilayah se-Aceh, di kantor DPP KPA di kawasan Batoh, Banda Aceh, selasa siang kemarin.

Azhari Cage menjelaskan bahwa persoalan bendera masih menjadi persoalan politik, belum bisa dibawa ke ranah hukum. Namun, jika kasus ini terus dilanjutkan, maka pihaknya akan mengibarkan bendera bulan bintang, dan membuat laporan ke Polri terkait pemanggilan dan tuduhan pasal makar yang disangkakan kepada Tengku Ni.

Terhadap pemanggilan Tengku Ni tersebut tidak beralasan secara hukum karena di dalam pasal pemanggilan tersebut disebutkan makar. Permasalahan bendera masih dalam permasalahan politik belum berhak dibawa ke ranah hukum, undang-undang jelas dan perjanjian MoU jelas, serta qanun Aceh juga jelas. Itu akan kita kibarkan jika Kapolda terus menyebut makar karena ini harus diperjelas terlebih dahulu karena persoalan bendera merupakan permasalahan sah secara hukum. Jadi jika dikaitkan dengan persoalan yang menyangkut dengan ranah hukum dikatakan makar ini kita sangat tidak terima. Kami meminta kepada Kapolda untuk menghentikan kasus ini, karena ini tidak sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak beralasan secara hukum, serta kami akan melaporkan ke Kapolri tentang persoalan-persoalan yang terjadi di Aceh karena bendera masih sah secara hukum“ ujar Azhari Cage, Jubir KPA Pusat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini