Banda AcehPujatvaceh.com –Kejaksaan Tinggi Aceh, Selasa 04 Januari merilis kinerja dan pencapaian selama kurun waktu 2021, di aula gedung kejaksaan tinggi Aceh di kawasan Batoh, Banda Aceh.

Dari hasil paparan yang di paparkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, disimpulkan bahwa kasus narkotika masih sangat tinggi di Provinsi Aceh. sepanjang tahun 2021 jumlah barang bukti yang telah dilimpahkan mencapai 1,2 ton sabu.

Kajati Aceh juga menambahkan, seluruh terdakwa yang terlibat perkara narkotika di tuntut dengan hukuman mati, dan mirisnya sebagian besar terdakwa merupakan warga Aceh.

“Untuk pidana umum khususnya narkoba, penanganan di Aceh cukup tinggi, dalam menyelesaikan perkara dimana narkoba yang terjadi di Aceh ini, saya selaku Kejati Aceh telah memberikan konsep bahwa di tahun 2021 kami melakukan penuntutan terhadap kasus narkoba itu sebanyak 68 kasus, diantarannya narkoba khususnya 64 kasus ditambah ada tindak pidana umum lain ada 4 jadi totalnya ada 68, barang bukti yang disita pun sangat banyak, kami menerima pelimpahan 1 ton 200 kilogram”. Kata Muhammad Yusuf, Kepala Kejati Aceh.

Jumlah tersebut lebih banyak dari tahun 2020, yakni Kejati Aceh tahun 2020 hanya menuntut pidana mati terhadap 7 terdakwa kasus narkotika, serta terhadap putusan mati dari perkara narkotika yang sudah inkrah atau berkekuatan tetap, semuanya belum dieksekusi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini