Aceh Selatan – Pujatvaceh.com –  Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru melalui Kasat Reskrim, Iptu Deno Wahyudi membantah informasi yang menyebut kalau pihaknya mengkriminalisasi dua tokoh masyarakat Manggamat yang melakukan aksi demo di PT Beri Mineral Utama (BMU).

“Informasi adanya dugaan kriminalisasi dari penyidik Polres Aceh Selatan terhadap pendemo PT BMU itu tidak benar,” kata Iptu Deno Wahyudi, Kapolres Aceh Selatan.

Deno menjelaskan, pada 17 Agustus lalu terdapat sekelompok masyarakat Kecamatan Kluet Tengah Manggamat, Kabupaten Aceh Selatan yang melakukan aksi damai berupa unjuk rasa di dekat PT BMU, menuntut izin tambang perusahaan tersebut segera dicabut secara permanen.  Lebih lanjut, sehari setelahnya yakni pada 18 Agustus 2023, kata Deno, salah satu Direksi PT BMU, Latifah Anum mendatangi Satreskrim Polres Aceh Selatan untuk melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman yang dilakukan oleh beberapa pengunjuk rasa.

Namun saat itu, Terang Deno, petugas menyarankan agar yang bersangkutan terlebih dahulu membuat laporan pengaduan bukan laporan polisi.

“Saat hendak membuat laporan, Direksi PT BMU disarankan untuk membuat laporan pengaduan dulu. Pelapor pun menerima saran tersebut, mengingat situasi di lapangan mulai memanas,” jelas Deno.

Iptu Deno mengatakan bahwa berdasarkan pengaduan tersebut, penyidik melakukan berita acara klarifikasi dari pelapor untuk kepentingan penyelidikan, yang mana pasal yang diterapkan yaitu Pasal 335 Ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Lebih lanjut, Jelas Kasat Reskrim, pelapor atau Direksi PT BMU, Latifah Anum dalam klarifikasinya menerangkan, bahwa ada beberapa pendemo yang mengeluarkan ancaman menggunakan pengeras suara, dengan kata-kata

“apabila dalam waktu satu Minggu tidak dihentikan kegiatan, maka akan kita bakar”.

Setelah meminta klarifikasi terhadap pelapor, Kata Kasat Reskrim, penyidik membuat Surat Undangan Klarifikasi kepada penanggung jawab aksi tersebut, yaitu SU dan JU. Mereka diundang untuk memberi klarifikasi dengan status saksi pada Senin, 21 Agustus 2023.

“Setelah kami meminta klarifikasi pelapor, kami membuat Surat Undangan Klarifikasi kepada penanggung jawab aksi di PT BMU. Sekali lagi, itu Surat Undangan Klarifikasi bukan Surat Pemanggilan. Statusnya juga sebagai saksi bukan terlapor,” kata Deno, menegaskan.

Hasil klarifikasi, Terang Iptu Deno Wahyudi, SU mengakui bahwa dirinya ada mengeluarkan kata-kata ancaman seperti dituduhkan saat melakukan aksi.  Tujuannya untuk meredam massa yang memanas agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sekaligus supaya pemerintah lebih serius dalam menyikapi permasalahan tersebut.

“Sekali lagi, tidak benar adanya kriminalisasi terhadap dua orang tokoh Kecamatan kluet Tengah yang memprotes keberadaan tambang emas ilegal. Yang ada hanya meminta klarifikasi, dan itu sudah dipenuhi yang bersangkutan,” tegasnya.

Deno juga mengimbau agar masyarakat tidak begitu saja percaya dengan berita atau informasi yang belum pasti kebenarannya.

“kami juga mempersilakan masyarakat mengkonfirmasi ke pihaknya untuk memastikan kebenaran informasi,” pungkasnya.

Sumber : serambinews.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini