Jakarta – Pujatvaceh.com – Merespons adanya kasus ibu dan bayi yang tertahan di satu rumah sakit di Brebes akibat menunggak iuran JKN, BPJS Kesehatan buka suara. Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto menjelaskan, saat ini masalah tersebut sudah tuntas terselesaikan.
“Saat ini pasien sudah pulang dalam kondisi sehat. Baik tunggakan iuran maupun denda pelayanannya juga sudah lunas dibayarkan melalui donasi warga desa dan pihak lainnya, Kami sudah melakukan komunikasi dengan pihak pasien maupun pihak rumah sakit. Hasil konfirmasi kami ke pihak rumah sakit, tidak pernah ada pernyataan soal penahanan pasien dan bayinya di rumah sakit. Jadi clear, sudah tidak ada masalah lagi, Selama mengikuti prosedur yang berlaku, biayanya akan dijamin BPJS Kesehatan,” ungkap dia ” kata Ardi.
Seperti yang dilansir tribunnews.com, Selain itu, pasien juga sudah dialihkan segmen kepesertan JKN-nya menjadi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah yang Didaftarkan Pemerintah Daerah (PBPU Pemda). Artinya, pasien sudah didaftarkan ke dalam Program JKN dan ditanggung iurannya oleh Pemerintah Kabupaten Brebes.
Ia menjelaskan, pasien tersebut awalnya merupakan peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri kelas 2 yang terdaftar sejak 9 Desember 2014, membayar iuran satu kali pada 9 Desember 2014 kemudian terjadi tunggakan iuran.
Berdasarkan konfirmasi dengan pihak rumah sakit, keluarga pasien memilih masuk rumah sakit dengan biaya pribadi. Pihak rumah sakit pun mengedukasinya agar dapat segera mengaktifkan kembali kepesertaan JKN. Ke depannya, pasien tersebut tidak perlu khawatir jika memerlukan layanan kesehatan karena sudah terdaftar sebagai peserta JKN aktif segmen PBPU Pemda.