Nagan Raya – Pujatvaceh.com – Lokasi kebakaran hutan dan lahan di Desa Puloe Krut, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Jum’at, 03 Mei 2022 terlihat telah dipasang garis polisi. Sementara untuk mengungkap penyebab kebakaran hutan itu, Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi, yang merupakan warga di desa setempat.

Selain memeriksa 4 warga itu, pihak kepolisian pun akan  melakukan pemanggilan  terhadap pihak perusahaan, dalam hal ini P.T Gelora Sawit Makmur (GSM) sebagai pemilik lahan.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Akp Machfud mengatakan, belum diketahui pasti apa penyebab karhutla itu terjadi. namun polisi menyebut,  dugaan sementara karena api rokok para warga yang melintas di kawasan lahan itu, yang memicu kebakaran di lahan kering tersebut.

Selain  itu, dari hasil pemeriksaan saksi mereka mengaku, mengetahui kebakaran ketika api sudah membesar, sehingga keempat saksi yang telah diperiksa tidak mengarah ke pelaku pembakaran.

“Kalau kita lihat itu area masyarakat bisa bebas untuk lewat, bisa jadi orang cari ternak atau orang yang mencari ikan. Karena di sekeliling itu ada parit dan disana ada ikan, ketika orang mencari ikan tentunya mereka merokok lalu membuang puntung rokok. Pada saat itu faktor alam pun mendukung disebabkan kemarau yang sangat panjang dan angin, kami sudah memeriksa 4 orang” Ujar Akp Machfud, Kasat Reskrim Polres Nagan Raya

Kondisi lahan yang terbakar saat ini sudah mulai padam total, namun pihak BPBD dan tim gabungan lainnya saat ini masih bertahan di lokasi untuk melakukan pendinginan,  agar api tidak kembali muncul.

Kepala Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana atau Pusdalops Nagan Raya, Agus Salim menyebut, sebanyak 10 pompa air masih disiagakan di lokasi untuk mempercepat pemadaman.

 “Untuk hari ini kita lebih fokus ke pendingin karena titik api sudah tidak terlihat lagi pada hari ini. Sekitar 10 pompa yang kita kerahkan” Kata Agus Salim, Pusdalops BPBD Nagan Raya.

Polisi juga mengimbau agar masyarakat tak melakukan pembakaran hutan, karena akan dikenakan sanksi hukum berupa 10 tahun penjara dan denda 10 miliyar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini