Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Penyidik penegak hukum (Gakkum), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera, akhirnya menetapkan sebanyak tiga orang tersangka dalam kasus perdagangan kulit harimau di Bener Meriah.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 30 Mei lalu, setelah melalui berbagai rangkaian penyelidikan dan gelar perkara. Ketiga tersangka yakni, IS (48), A (41), S (44), tersangka A disebut sebut sebagai mantan Bupati Bener Meriah, yang juga ikut terlibat dalam kasus perdagangan kulit satwa dilindungi itu.

Dari tangan tersangka, turut diamankan satu lembar kulit harimau sumatera beserta tulang belulang tanpa gigi, satu unit mobil, dua handphone dan satu lembar STNK.

Dirjend Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, saat jumpa pers di Mako Polda Aceh mengatakan, harimau sumatera merupakan salah satu satwa eksotik Indonesia yang dilindungi, dan menjadi kekayaan bangsa Indonesia dan dunia. Rasio juga menambahkan, atas kasus ini termasuk dalam kejahatan yang sangat luar biasa.

“Kejahatan ini merupakan sangat serius dan luar biasa, proses tindakan yang kami lakukan kita sudah menetapkan 3 orang tersangka yang hadir di tengah kita. Yang pertama adalah saudara IS 48 tahun, saudara A 41 tahun dan saudara S 44 tahun. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara oleh penyidik DLHK bersama dengan Polda Aceh” Ujar Rasio Ridho Sani, Dirjend Gakkum KLHK.

Sementara itu, dokter hewan BKSDA, Taing Lubis, setelah melakukan pemeriksaan forensik mengatakan, harimau sumatera berjenis kelamin jantan itu, dibunuh dengan cara dijerat. Taing juga mengatakan, harimau sumatera tersebut diprediksi berusia 12 tahun.

Atas dugaan adanya keterlibatan salah satu mantan pejabat di dataran tinggi gayo itu, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy membenarkan hal tersebut.

“Saya kira sudah kita ketahui bersama identitas bersangkutan, memang salah satu tersangka ini adalah mantan salah satu bupati kabupaten di Aceh” Kata Kombes Pol Winardy, Kabid Humas Polda Aceh.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka diancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini