Banda Aceh – Tim kuasa hukum AW alias Toke AW yang terdiri dari Fadjri,S.H., Hermanto, S.H., Murtadha, S.H., Astrid Miranti, S.H. meminta kepada masyarakat agar mengedepankan asas praduga tak bersalah menyangkut kasus yang menimpa kliennya.

“Terkait pemberitaan atas penangkapan terhadap aktor intelektual atas kasus pembunuhan di Indrapuri sebagaimana pemberitaan media, kami atas nama Kuasa Hukum AW alias Toke AW meminta semua elemen terkait untuk dapat memberi informasi yang baik dan tidak bias, agar tidak menimbulkan persepsi dan framing tertentu yang dapat menimbulkan kegaduhan didalam masyarakat,” ucap Fadjri dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi, Senin (6/6/22).

“Dalam hal ini, kami juga berharap agar semua pihak tidak terlalu cepat menyimpulkan AW alias Toke AW sebagai aktor intelektual, dikarenakan dia memiliki uang dan merupakan tokoh dari organisasi tertentu. Landasan  pemikiran atau theory seperti ini tidak bisa lalu disimpulkan dia adalah sebagia aktor Intelektual dan atau dalang dari peristiwa itu,” lanjut Fadjri.

Sementara proses ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan, diharapkan semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Biarkan penyidik melaksanakan tugasnya hingga selesai, mengungkap berbagai macam motif, asal senjata yang digunakan pelaku, transaksi tertentu jika ada diantara para pelaku dan lain sebagainya, sehingga nanti sampai kepada proses persidangan di pengadilan.

“Kita dukung pihak kepolisian untuk bisa segera bisa menangkap pelaku penembakan agar dapat terungkap motif dan rangkaian sebenarnya dari peristiwa pembunuhan ini,” tambah Fadjri.

Kita harus tetap berpijak pada asas praduga tak bersalah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) dan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sedangkan dalam UU Kehakiman, asas praduga tak bersalah diatur dalam Pasal 8 ayat 1.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini