Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Banyaknya kelurahan masyarakat karena tidak bisa melakukan transaksi apapun baik itu pedagang atau masyarakat biasa atas layanan perbankan Bank Syariah Indonesia (BSI), mendapat respon dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Sebagai Wakil Rakyat Saiful Bahri alias Pon Yaya, selama errornya sistem jaringan BSI banyak mendengar keluhan yang dirasakan masyarakat.

Pon Yaya mengatakan, DPRA sudah bermusyawarah terkait keluhan masyarakat tersebut dan menilai bahwa Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018, tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) harus direvisi kembali, hal ini bertujuan agar bank konvensional bisa kembali beroperasi di Aceh.

Menurut Pon Yaya, tidak ada salahnya jika bank konvensional beroperasi di Aceh, biar masyarakat yang memilih mau menggunakan bank syariah atau bank konvensional.

Pon Yaya juga mencontohkan seperti Negara Arab Saudi yang juga mayoritas muslim, negaranya maju,  ekonominya makmur dan masyarakatnya sejahtera, tetap ada bank konvensional disana.

Menurutnya, Qanun LKS sangat mungkin untuk direvisi, dirinya dan anggota DPRA lainnya akan berkomitmen dan mencari jalan keluar atas keluhan masyarakat serta akan melalui kajian terlebih dahulu.

“Kami menilai ini harus ditinjau ulang Qanun LKS ini supaya Bank konvensional itu pun bisa tetap beroperasi di Aceh, jadi sebagai perwakilan rakyat ketika masyarakat membutuhkan atau menyampaikan keluh kesahnya sudah sebaiknya kita menampung” tutur Saiful Bahri (Pon Yaya), Ketua DPRA.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini