Aceh Besar – Pujatvaceh.com – Mahkamah Syariah Jantho, Aceh Besar menggelar sidang lanjutan pada kasus gugat cerai t. Saladin dan Linda Risma Manalu sebagai penggugat. Pelaksanaan sidang setempat (Desente) berlangsung di lokasi objek yang masuk ke dalam daftar gugatan, berupa sebidang tanah dengan luas 2 hektar yang terletak di Gampong Weu, Jantho, Aceh Besar.

Di lokasi Linda Risma Manalu hadir sebagai penggugat bersama kuasa hukumnya, namun dari pihak tergugat T. Saladin tidak tampak di lokasi, hanya kuasa hukum Saladin yang menghadiri sidang setempat tersebut.

Sidang setempat yang digelar oleh Mahkamah Syariah Jantho hanya untuk memastikan dan melihat objek harta bersama milik Saladin dan Linda, yakni sebidang tanah seluas 2 hektar di Gampong Weu, Jantho dengan batasan-batasannya. Di sebelah barat berbatasan dengan T. Zainal, timur berbatasan dengan tanah milik Idris, Suhendar dan Tarmizi, sebelah utara berbatas dengan lintas jalin serta bagian selatan dengan tanah Yayasan ISS.

Kuasa hukum dari penggugat, Hendri Saputra mengatakan, sidang ini digelar hanya untuk memastikan luas lahan dan melihat objek lahan tersebut serta batasannya.

“Ini kewenangan pengadilan, tapi karena saya kuasa hukum saya jelaskan bahwa tujuan pihak pengadilan mengecek lokasi adalah untuk memastikan objek yang kita gugat di pengadilan sesuai dengan kondisi di lapangan. Hasilnya sudah sesuai, dan kedua belah pihak sudah sepakat bahwa objek ini yang menjadi masalah”, ucap Hendri.

Hadir di lokasi dari pihak Mahkamah Syariah Jantho, pihak penggugat dan tergugat, perangkat desa serta pengamanan dari Polres Aceh Besar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini