Bireuen – Pujatvaceh.com – Sidang pemeriksaan setempat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen, terkait sengketa harta bersama antara Linda Risma Manalu dan T. Saladin digelar di beberapa lokasi berbeda di kabupaten Bireuen.

Turut didampingi Tim Kepaniteraan, personel Kepolisian serta Tim Kuasa Hukum dari penggugat dan tergugat, dan perangkat desa dimana harta tersebut berada.

Sidang yang berlangsung dengan proses pengukuran lahan oleh Tim Panitera, untuk memastikan luas lahan sesuai dengan sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Negara (BPN).

Selain melakukan sidang setempat pada sebidang kebun seluas 4 hektar di kecamatan Krueng Simpo, Tim Panitera juga memastikan keberadaan harta di lahan perkebunan kelapa sawit, dan dua objek sengketa berupa dua bidang tanah dengan luas masing-masing 2 dan 8 hektar di kecamatan Peudada, Bireuen.

Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen, Yusuf mengatakan sidang setempat yang digelar hanya untuk memastikan terkait keberadaan harta-harta tersebut.

“Sidang untuk memeriksa objek yang disengketakan itu ada atau tidak hanya memastikan itu jadi bukan memastikan siapa pemilik karena nanti itu adalah wewenangnya Mahkamah Syar’iyah Jantho tentang perkara ini” ujar Yusuf. SH, Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Bireun.

Selain di Bireuen, Hakim Mahkamah Syar’iyah Bireuen juga telah menggelar sidang pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa harta barsama Linda dan Saladin di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini