Banda Aceh-Pujatvaceh.com –  Sidang lanjutan atas perkara gugatan yang diajukan oleh Martini selaku anggota dewan dari Partai Aceh terhadap DPA Partai Aceh, masih terus berlanjut.

Sebelumnya martini sebagai anggota DPRA Fraksi Partai Aceh, menggugat Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh (DPA PA), DPRA dan KIP ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.

Martini menggugat partainya atas kebijakan pergantian antar waktu (PAW) yang dianggapnya dilakukan secara sepihak terhadap dirinya.

Martini melayangkan gugatan tersebut karena merasa tidak mendapat keadilan dari partai itu, dan dirinya merasa selama ini tidak pernah melanggar kode etik.

Sebelum menggugat ke PN Banda Aceh, Martini sudah melakukan upaya hukum ke Mahkamah Internal Partai untuk meminta keadilan terhadap kebijakan PAW dirinya, namun tidak juga mendapat keadilan, dengan alasan, itu merupakan kebijakan pimpinan.

Akhirnya martini melayangkan gugatan ke PN Banda Aceh dan meminta ganti rugi sebesar 5 miliar yang ditanggung rentengan oleh tiga instansi yang digugatnya.

“Kita sudah menjalani empat kali sidang, Alhamdulillah baik-baik saja tidak ada masalah. Karena saya sebagai penggugat ini saya terjun langsung. Artinya saya yang mengetahui masalahnya, saya menjalani. Sebagai subjek hukum yang pertama tergugat satu itu partai Aceh, yang kedua DPRA, kemudian KIP Aceh” Kata Martini, Anggota DPRA Fraksi PA/Penggugat.

Sementara itu, kuasa hukum dari Partai Aceh, Fadjri mengatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan.

“Kita dalam kesempatan jawaban secara hukum diberikan kesempatan kita untuk mengajukan keberatan eksepsi. Kami mengajukan hak kewenangan mengadili. Kewenangan mengadili pada persoalan partai politik ada di Makamah partai. Bahwa keputusan mahkamah bersifat final dan mengikat secara internal. Kami juga mengajukan keberatan terhadap menyangkut dengan gugatannya karena dinilai kabur, ganti kerugian” Kata Fadjri, Kuasa Hukum PA.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini