Pujatvaceh.com –  Seorang pria bernama M Yasir (40), warga Desa Rheum Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen harus menjalani hidupnya di penjara. Ia divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bireuen karena kasus narkotika jenis sabu.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Teuku Almadyan menyatakan terdakwa M Yasir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

Hal itu sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU), melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaoleh karena itu dengan pidana penjaraselama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,” bunyi putusan nomor 112/Pid.Sus/2023/PN Bir, yang dibacakan pada Rabu (23/8/2023).

Hakim juga memutuskan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka harus diganti dengan pidana penjara tambahan selama 4 bulan. Adapun kasus pengungkapkan pengedar sabu dengan terdakwa M Yasir berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika Sabu di Desa Rheum Baroh Kecamatan Simpang Mamplam pada Jumat (24/3/2023).

Setelah mendapatkan informasi, kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bireuen langsung bergerak ke TKP. Sekitar pukul 22.50 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bireuen berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa disebuah jalan Desa Rheum Baroh Kecamatan Simpang Mamplam.

Dari hasil penangkapan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bireuen berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa 13 paket Narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening. Lalu 2 Paket Narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening yang terdakwa simpan di belakang 1  bungkus rokok  dengan berat 4,46 gram. Tak hanya itu, terdapat barang bukti lain yang berhasil diamankan oleh Tim, yaitu 1 unit sepeda motor dan 2 unit handphone milik M Yasir.

Berdasarkan informasi yang dibeberkan oleh terdakwa kepada penyidik didapati bahwa, ia memperoleh narkotika jenis sabu dari Nadar (DPO) di tambak udang yang terdakwa jaga.

Terdakwa membeli dan memperoleh Narkotika jenis sabu dari Nadar (DPO) sebanyak 2 (dua) sak setengah seharga Rp2.500.000.00 dan uang tersebut sudah Terdakwa serahkan kepada Nadar (DPO).

Kemudian terdakwa paketkan menjadi 25 paket narkotika dengan maksud untuk dijualnya kembali dan dari keseluruhan paket yang Ia kemas tersebut ternyata sudah laku sebanyak 10 paket. Dari hasil penjualan 10 paket yang M. Yasir punya tersebut, Ia memperoleh uang sebanyak Rp. 1.500.000.

Uang tersebut Ia gunakan untuk membayar hutang daging meugang tahun 2022 lalu, sedangkan 15 paket lagi belum terjual dan berakhir menjadi barang bukti penangkapan.

Terdakwa ditangkap disaat sedang menunggu pembeli yang sebelumnya sudah berjanji untuk bertemu di sebuah warung kopi Desa Rheum Baroh.

Sumber : serambinews.com

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments