Lhokseumawe – Pujatvaceh.com –  Merasa putus asa dengan kebijakan pemerintah yang akan membongkar ratusan keramba apung di Waduk Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Nazaruddin Razali, seorang nelayan di kawasan keramba tersebut, mengajukan permohonan Euthanasia (suntik mati) ke pengadilan negeri setempat.

Permohonan dilakukan dengan alasan, bahwa pembongaran yang akan dilakukan oleh pemerintah itu, dapat menghilangkan sumber pendapatannya.

Merespon hal itu, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Lhokseumawe, meminta agar pengadilan negeri setempat menolak permohonan yang diajukan oleh Nazaruddin, karena pihaknya menilai bahwa suntik mati juga tergolong dalam bunuh diri yang dilarang dalam agama Islam.

Ketua MPU Kota Lhokseumawe, Teungku Abu Bakar Ismail, menyampaikan tindakan poermohonan suntik mati itu merupakan sebuah keputusasaan, namun masih banyak sumber pendapatan lainnya yang masih bisa dicari.

Menurutnya, kebijakan pembongkaran keramba waduk yang diambil oleh pemerintah bertujuan untuk kemaslahatan umat, sehingga terkadang kebijakan yang diambil lebih besar manfaatnya dari pada mudharatnya. Meskipun demikian dirinya meminta agar pemerintah tetap mencari solusi, terhadap nasib para petani keramba apung yang ada di lokasi tersebut.

“Mengajukan untuk disuntik mati juga termasuk dosa besar, yang perlu kita ketahui latar belakangnya sehingga mereka melakukan itu kenapa? jadi kebijakan yang diambil oleh pemerintah itu adalah kebijakan untuk kemaslahatan semua umat, bukan hanya untuk beberapa orang mereka itu atau bahkan untuk satu orang, tapi waduk itu punya pemerintah artinya punya masyarakat kota Lhokseumawe. Kadang-kadang kebijakan pemerintah itu jauh besar manfaatnya daripada mudharatnya. kalau pengadilan itu menurut saya lebih bagus ditolak saja permohonan itu, jangan diterima, karena dasar hukumnya apa? jadi jangankan hari ini laut itu masih luas dan masih banyak mata pencaharian yang dapat dilakukan mislanya orang ini tidak bisa jadi nelayan, jadi kalau banyak wisata di waduk itu dia jualan kelapa muda saja sudah cukup, untuk apa dia minta bunuh diri”. Ujar Teungku Abu Bakar Ismail, Ketua MPU Kota Lhokseumawe.

Disamping itu, Pengadilan Negeri Kelas I B Lhokseumawe, telah menerima permohonan suntik mati oleh Nazaruddin Razali, serta akan melakukan proses lanjutan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini