OMBUDSMAN Aceh bersama PEMKOT Banda Aceh melakukan kunjungan faktual ke lokasi IPAL di Kampung Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh, pada Selasa (27/4).

Banda Aceh- PUJATVACEH– OMBUDSMAN Aceh bersama PEMKOT Banda Aceh melakukan kunjungan faktual ke lokasi IPAL di Kampung Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh, pada Selasa (27/4).

Kunjungan yang dilakukan ombudsman perwakilan Aceh dan pemerintah kota Banda Aceh, sebagai bentuk responsif terhadap polemik keberadaan kuburan kuno dalam kawasan pembangunan proyek Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) di kawasan tersebut.

Pemkot Banda Aceh, dan sejumlah instansi turut hadir untuk melihat secara langsung kuburan kuno yang menjadi polemik selama ini.

Ombudsman Aceh juga melibatkan wartawan sebagai bentuk manajemen media agar dalam penyajian berita media lebih memahami asal muasal permasalahan yang terjadi.

“Untuk sementara waktu pembangunan proyek IPAL ini dihentikan pengerjaannya, menyusul verifikasi terhadap keberadaan situs sejarah tersebut oleh tim cagar budaya Aceh-Sumatera Utara, serta tim independen dari Pemkot Banda Aceh, pengerjaan pembangunan IPAL akan dilanjutkan kembali hingga ada solusi.”, Tegas Dr. Taqwaddin Husein Kepala Ombudsman Aceh.

Sementara Kadis PUPR Kota Banda Aceh, Jalaluddin ST., MT menambahkan, saat ini pembangunan proyek IPAL merupakan kebutuhan yang mendesak bagi Kota Banda Aceh. Hal ini mengingat intensitas sampah yang semakin besar, sehingga sangat dibutuhkan instalasi pembuangan air limbah.

Hingga saat ini pro-kontra terhadap pembangunan proyek IPAL terus disuarakan oleh berbagai kalangan. Mereka berharap bahwa pemerintah serius dalam menangani masalah ini, karena seperti diketahui bersama bahwa situs sejarah juga perlu dilestarikan.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini