Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Timur akan menindak tegas jika ada temuan pangkalan nakal, sanksinya berupa teguran pertama hingga sanksi pencabutan izin usaha.

Disperindagkop UKM Aceh Timur, Furqan Febriansyah menjelaskan bahwa mereka sangat tegas dalam melakukan pengawasan terhadap pendistribusian gas subsidi di daerah setempat.  Untuk jumlah pangkalan yang ada di Aceh Timur sebanyak 339 pangkalan dengan 4 PT sebagai penyalur.

“Menteri SDM  telah mengeluarkan peraturan tentang penyedia dan pendistribusian LPG 3 kilo yang berhak menggunakannya adalah masyarakat dengan penghasilan menengah kebawah, para pelaku UMKM. Untuk tingkat pengawasan kita dari dinas perdagangan koperasi UMKM telah melakukan survey ke lapangan dengan pengawasan langsung. Jadi, dalam waktu 1 bulan kita melakukan pengawasan 3 sampai 4 kali di beberapa pangkalan di Aceh Timur secara rutin M sert melakukan sidak ke beberapa pangkalan yg ada indikasi penyimpangan. Disitu kita mendapat pelanggaran dan dapat diambil tindakan tegas berupa sanksi administrasi sampai pencabutan izin usaha.“ jelas Kabid Perdagangan DISPERINDAGKOP UKM  Aceh Timur

Harga eceran tertinggi yakni tetap 18 ribu per tabung namun pemkab menetapkan peraturan yang bahwa pedagang bisa menjual dengan pertimbangan jarak saat pengambilan gas tersebut.

Dirinya juga mengimbau kepada seluruh pangkalan di aceh timur untuk tidak bermain main sehingga menindas rakyat kecil, apabila kedapatan pihaknya tidak segan segan untuk menindak.

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini