Foto : Warga asal Kabupaten Aceh Utara melaporkan Telkomsel ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Aceh Utara perihal pelayanan yang kurang baik.

ACEH UTARA – PUJA TV ACEH – Saiful MDA, warga asal Kabupaten Aceh Utara melaporkan Telkomsel ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Aceh Utara, karena merasa dirugikan atas pelayanan kartuHalo.

Lantas, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen memanggil pihak Telkomsel dan pelanggan guna meminta keterangan terkait tuntutan dari pelanggan dan jawaban dari pihak Telkomsel pada sidang penyelesaian sengketa kedua agenda pemberian jawaban dari pemohon, di kantor BPSK Kota Lhokseumawe, Senin siang (28/6).

Pada sidang kedua, ketua majelis dan anggota mendengar jawaban dari pihak Telkomsel dan meminta bukti kerugian dari pelanggan sebagai pemohon. Pelanggan yang berprofesi sebagai jurnalis dan pembisnis turut membawa bukti dan saksi yang menguatkan kerugian akibat pelayanan kartuHalo.

Terkait kenaikan tarif dari perjanjian 100 ribu perbulan naik jadi 110 ribu perbulan, pembayaran yang tidak sesuai serta pemblokiran sepihak. Sehingga ia merugi karena menghambat pekerjaannya sebagai jurnalis dan pebisnis. Atas kerugian bisnis dan profesi jurnalis, Saiful menuntut ganti rugi sebesar 35 juta kepada Telkomsel.

“Menaikkan harga dengan sepihak kemudian memutus dengan sepihak tidak koordinasi dahulu. Dengan slogan Kartu Halo hebat, lain lain sebagainya tapi pelayanan seperti ini,” ujar Saiful MDA, pelanggan kartuHalo.

Rudi, selaku perwakilan Telkomsel menyampaikan, bahwa ia menghormati proses sidang di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, namun untuk penyelesaian selanjutnya, bisa menghubungi pihak kantor.

“Kami menghormati proses di BPSK, namun untuk kelanjutan resminya bisa menghubungi pihak kantor,“ tutur Rudi, perwakilan Telkomsel.

Sementara itu, Anggota Majelis BPSK Aceh Utara, Hamdani, sidang kedua agenda mendengarkan pembacaan jawaban dari termohon dan saksi-saksi dari pemohon. Setelah mendengar jawaban pemohon dan termohon kemudian pihaknya akan mempelajari dan bermusyarawah untuk memutuskan pada sidang putusan 5 juli 2021 mendatang.

“Sidang hari ini sudah selesai, nanti sidang ketiga membaca putusan. Majelis Hakim akan musyawarah dalam menentukan keputusan sebagaimana mestinya berdasarkan jawaban pihak Telkomsel serta bukti yang ada,” ujar Hamdani.

Usai mendengar jawaban dan meminta beberapa bukti dari pemohon dan termohon, sidang lanjutkan agenda putusan akan dilaksanakan pada tanggal 5 Juli 2021 mendatang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini