Lhokseumawe – Pujatvaceh.com – Penanganan imigran Rohingya yang saat ini ditempatkan di bekas Kantor Imigrasi,kawasan Peunteut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe menjadi tanggung jawab penuh pihak UNHCR maupun lembaga kemanusiaan lainnya.

Hal itu yang membuat Pemerintah Kota Lhokseumawe tidak membentuk satgas penanganan imigran Rohingya, seperti yang pernah dilakukan saat menangani imigran Rohingya beberapa tahun terakhir.

Kepala Bagian Humas Pemko Lhokseumawe, Marzuki mengatakan bahwa yang memberikan izin tempat penampungan ratusan imigran Rohingya yaitu Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Sehingga Pemerintah Kota Lhokseumawe tidak memiliki wewenang apapun terkait relokasi warga negara asing tersebut.

Bahkan hingga saat ini pihak UNHCR belum melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Lhokseumawe terkait sampai kapan imigran Rohingya ditempatkan di bekas kantor imigrasi tersebut. Namun sesuai dengan rekomendasi Dirjen Imigrasi, mereka akan ditempatkan hingga 3 bulan ke depan.

“Terkait dengan pengungsi Rohingya yang ditempatkan di bekas kantor imigrasi itu bukan wewenang dari pemerintah kota Lhokseumawe karena yang memberikan izin itu bukan pemerintah Kota Lhokseumawe meski berlokasi di Lhokseumwae. Jadi yang bertanggung jawab itu adalah pihak UNHCR dan IOM,” ucap Marzuki.

Sebelumnya, ratusan imigran Rohingya yang ditampung di Kantor BPBD Aceh Utara sudah direlokasi ke bekas Kantor Imigrasi Lhokseumawe. Relokasi tersebut dilakukan sesuai dengan rekomendasi Dirjen Kemenkum HAM RI yang mengizinkan imigran asal Myanmar itu menempati bekas Kantor Imigrasi selama 3 bulan ke depan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini