Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Tim penyidik Polresta Banda Aceh masih terus melengkapi berkas perkara tersangka Muhammad Yasir, Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh. Ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Komisaris Besar Polisi Fahmi Irwan Ramli, S.H., S.I.K, M.Si, melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama mengaku. Saat ini tim sedang bekerja melengkapi berkas perkara sebelum dilanjutkan ke tahap satu yaitu pelimpahan ke Kejaksaan.

“Karena itu kita perlu penambahan saksi atau ahli baru ke tahap satu. Jika telah selesai maka segera kita limpahkan, Untuk saat ini belum ada penambahan tersangka baru ” ujar Kompol Fadhillah Aditya Pratama, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.

Fadhillah menyebut, tidak ada penambahan tersangka baru dalam penyelidikan kasus tersebut. Seperti diketahui, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Satuan  Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh, menciduk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) Kota Banda Aceh, Muhammad Yasir, 7 Agustus 2023 di Banda Aceh.

Dia diduga  melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.  Muhammad Yasir ditangkap  langsung di ruang kerjanya Kantor PUPR Kota Banda Aceh, Jalan Prof. Ali Hasyimi, Pango Raya, Kecamatan  Ulee Kareng, Kota Banda Aceh.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah. Saat itu  ia menjabat  sebagai PPTK sekaligus Kabid di PUPR kota Banda Aceh.

Sumber : modusaceh.co

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini