Langsa – Pujatvaceh.com – Tiga Hakim tunggal yang menangani tiga perkara praperadilan antara Gadjah Puteh melawan Kantor Bea dan Cukai Langsa telah memutuskan menolak eksepsi Bea Cukai dan berlanjut dalam agenda pembuktian terhadap gugatan yang diajukan oleh Gadjah Puteh.

Ada 3 (tiga) materi praperadilan yang dimohon oleh Gadjah Puteh yang telah didaftarkan ke PN Langsa, yaitu dengan pokok perkara penghentian penyidikan secara materil dan tidak sah dalam perkara tindak pidana Cukai terhadap pelaku yang membawa rokok ilegal merk Luffman sebanyak 63.400 dengan minibus.

Selanjutnya, penghentian penyidikan secara materil dan tidak sah dalam perkara tindak pidana Cukai terhadap pelaku yang membawa rokok ilegal merk Luffman sebanyak 2.000.000 batang dengan truk.

Adapun permohonan ketiga yang diajukan oleh Gadjah Puteh adalah, penghentian penyidikan secara materil dan tidak sah dalam perkara tindak pidana kepabeanan terhadap pelaku yang membawa barang impor dan/atau ekspor tanpa dokumen kepabeanan.

Direktur Utama LSM Gadjah Puteh, Said Zahirsyah mengatakan, pihaknya sangat optimis dan yakin terhadap persidangan – persidangan selanjutnya dan ini merupakan salah satu pembuktian agar terungkapnya fakta-fakta di persidangan.

“Sidang harus dilanjutkan untuk agenda pembuktian, hari ini dan besok saksi daripada mereka sendiri” kata Said Zahirsyah, Direktur Utama LSM Gadjah Puteh.

Sementara itu Kuasa Hukum Bea Cukai Langsa, Muhammad Ikhsan menyebutkan bahwa pihaknya menghormati keputusan dari Majelis Hakim dan akan membawa bukti – bukti ke persidangan selanjutnya.

“Kami mempersiapkan bukti-bukti yang sesuai dengan tindakan yang akan dilakukan” ucap  Muhammad Ikhsan, Kuasa Hukum Bea Cukai Langsa.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini