Bireun – Pujatvaceh.com – Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Satlantas Polres Bireuen di Desa Geulanggang Baro, Kota Juang Bireuen, Selasa (15/08/2023) kedatangan sejumlah warga difabel atau orang yang mengalami cacat anggota tubuh untuk memperoleh SIM.
Kedatangan kaum difabel ke Satpas SIM untuk memperoleh SIM D sehingga aktivitas mereka dengan sepeda motor memiliki SIM. Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH didampingi Kasat Lantas Iptu Irwansyah S Sos serta Baur Satpas SIm Bripka Kahar Muzakar mengatakan, kedatangan mereka berjumlah empat orang untuk mendapatkan SIM sebagaimana layaknya pengendara lain.
Seperti yang dilansir Serambinews.com, Maka Satpas SIM memberikan pelayanan prima kepada seluruh elemen masyarakat khususnya dalam bidang lalu lintas. Mereka didampingi petugas melakukan praktik lapangan untuk mendapatkan SIM D di halaman Satpas SIM pada areal yang telah disediakan di depan Satpas SIM. Satpas SIM kata Kapolres Bireuen, siap memberikan pelayanan prima bagi seluruh elemen masyarakat yang melakukan pengurusan permohonan SIM.
“Seperti halnya hari ini kami memfasilitasi bagi kaum penyandang disabilitas untuk memperoleh SIM D, ada empat orang yang mengikuti ujian, semuanya dinyatakan lulus” terang AKBP Jatmiko, Kapolres Bireuen.
Kapolres menjelaskan pengurusan SIM bagi penyandang difabel ini dirasa penting karena merupakan salah satu kelengkapan dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Terlebih, mereka setiap harinya mengendarai sepeda motor untuk bekerja maupun aktivitas lainnya. Keempat penyandang disabilitas yang mengikuti ujian permohonan SIM, mereka semuanya berjualan menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi.
Empat orang penyandang difabel tersebut diberikan materi peningkatan pengetahuan mengenai peraturan lalu lintas serta berbagai jenis rambu-rambu lalu lintas di jalan raya dan juga pelatihan teknik dasar berkendara di area uji praktik.
“Pesan kami bila ada masyarakat disabilitas yang mau membuat SIM agar jangan ragu datang ke Satpas dengan terlebih dahulu melengkapi syarat-syaratnya, seperti bisa berkendara dengan baik, memiliki kendaraan modifikasi atau khusus,” terang AKBP Jatmiko.