Banda Aceh– Pujatvaceh.com –  Personel Ditresnarkoba Polda Aceh kembali menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 57 kg di perairan laut Aceh Besar.

Seperti yang dilansir Serambinews.com,  Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu 12 Juli 2023 mengatakan, sabu-sabu tersebut diselundupkan oleh jaringan internasional Thailand, Malaysia, dan Aceh.

“Jaringan yang kita tangkap ini merupakan jaringan mafia sabu-sabu internasional, Thailand, Malaysia, dan Aceh. Pemiliknya ini orang Aceh pelakunya juga orang Aceh, Kita tentu berterima kasih kepada masyarakat atas informasi ini, kalau tidak ada masyarakat tentu kasus ini tidak terungkap, Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Aceh, lalu Direktorat Tipid Narkoba Mabes Polri, Direktorat Intelkam Polda Aceh, dan DCBC Kanwil Aceh langsung melakukan pemantauan terhadap jaringan pelaku AH ini, Pada pukul 21.20 WIB hari itu tim gabungan patroli laut melihat boat target sedang berjalan menuju ke perairan laut Lamreh Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar. Kita langsung mengejar dan melakukan tembakan peringatan, namun boat target melarikan diri dengan kecapatan penuh sambil membuang tiga karung goni warna putih yang berisi narkotika jenis sabu-sabu ke laut” kata Ahmad Haydar, Kapolda Aceh.

Kapolda menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang diperoleh personel Ditresnarkoba Polda Aceh pada 2 Juli 2023 dari masyarakat.  Lalu pada 4 Juli, tim gabungan Ditresnarkoba Polda Aceh kembali mendapat infromasi bahwa pelaku atas nama AH telah menyeberang ke perairan Malaysia untuk menjemput narkoba jenis sabu-sabu dan akan didaratkan ke wilayah Aceh Besar.

Selanjutnya tim terus melakukan pemantauan jaringan darat juga patroli laut menggunakan kapal BC 30005 serta HCS 15021. Boat yang sedang membawa barang haram itu sempat kabur, saat melihat boat patroli petugas yang telah mengintai jaringan narkoba tersebut.

Petugas kemudian melihat empat orang di dalam boat melompat ke laut untuk melarikan diri. Tim kita bergerak cepat lalu meringkus keempat-empatnya. Selanjutnya, tim melakukan penyisiran dan menemukan dua karung goni yang berisi 57 kg sabu.

Tim juga menemukan barang bukti lainnya, yaitu satu HP satelit.  Bersamaan, petugas juga menangkap satu anak buah kapal (ABK). Total tersangka yang berhasil ditangkap dalam pengungkapan narkoba tersebut sebanyak lima orang yakni AH selaku pemilik sabu-sabu, II, RI, dan dua tersangka lainnya.

Dari hasil pengungkapan lanjutan kasus itu, petugas juga berhasil mengumpulkan barang bukti lainnya seperti handphone, mobil, termasuk senjata jenis softgun berisi lima peluru.

Dalam konferensi pers didampingi Wakapolda Aceh, Kepala BNNP Aceh, Kepala Bea Cukai, Dirresnarkoba, dan Kabid Humas Polda Aceh, Kapolda Aceh juga mengatakan pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments