Kepolisian Resor Lhokseumawe merilis sejumlah kasus peredaran narkotika jenis sabu senin siang (7/6). Polisi berhasil mengamankan sepuluh orang tersangka dari empat kasus yang berbeda, dengan barang bukti sabu seberat 4,4 kilogram.

LHOKSEUMAWEPUJATVACEHKepolisian Resor Lhokseumawe merilis sejumlah kasus peredaran narkotika jenis sabu senin siang (7/6). Polisi berhasil mengamankan sepuluh orang tersangka dari empat kasus yang berbeda, dengan barang bukti sabu seberat 4,4 kilogram.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto menyebutkan, pada kasus pertama pihaknya berhasil mengamankan M-D dan M-H, di desa Kumbang Penteut dan desa Meunasah Masjid, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1,353 kilogram, selain kedua tersangka pihak kepolisian juga masih memburu tersangka lainnya yang berinisial D-S.

Untuk kasus kedua, pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka YS di kawasan Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, yang merupakan pengembangan dari kasus terdahulu. Dari penangkapan itu polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,52 kilogram. Dari hasil pemeriksaan, YS mendapatkan barang haram tersebut dari W, yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.

Kapolres menambahkan, dalam kasus ketiga pihaknya berhasil mengamankan empat tersangka, yakni M-Y,I-S,S-K, dan E-S, di Desa Bungon Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1,025 kilogram.

Selanjutnya, dalam kasus keempat polisi mengamankan tersangka L-F, T-M, serta N, dengan barang bukti sabu seberat 1,097 kilogram yang dibentuk dalam plastik serta di bentuk bulat seperti jeruk bali, kini mereka ditangkap di kawasan Aceh Timur.

“Dengan jumlah 10 orang tersangka dengan DPO yang lainnya, dan kita akan lakukan pengembangan lebih lanjut. Kami himbau kepada masyarakat Lhokseumawe dan Aceh Utara untuk memerangi dan memberantas narkoba”, Tegas AKBP Eko Hartanto, Kapolres Lhokseumawe.

Kini kesepuluh tersangka pengedar narkoba jenis sabu tersebut telah diamankan di tahanan Mapolres Lhokseumawe, guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka dijerat dengan Undang-Undang tentang narkotika, dengan ancaman maksimal seumur hidup atau hukuman mati, serta denda maksimal delapan milyar rupiah.

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments